

SUARABEKASI.ID, Cikarang Timur: Setelah sekian bulan pascapenyegelan tidak ada tindak lanjut dari instansi terkait, akhirnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi membongkar Dwi Sari Water Park yang terletak di Kp. Ciranggon RT. 03 RW. 01 Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, Kamis (25/6/2020).
Taman rekreasi yang berada di dekat Sungai Cibeet tersebut dinilai telah melanggar tata ruang wilayah. Untuk itu, bangunan water park tersebut diputuskan untuk dibongkar.
“Atas pelanggaran ini dilakukan pembongkaran,” kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, Kamis (25/6).
Ia menjelaskan, hari ini, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau langsung proses pembongkaran tersebut.
“Ini masih berproses. Jadi, Menteri ATR/BPN dan Menteri PUPR bersama unsur Forkopimda meninjau proses pembongkaran,” kata Yulia, seraya menambahkan jika proses pembongkaran water park tersebut diperkirakan membutuhkan waktu kurang lebih selama satu bulan.
Baca juga: Heboh! Kali Cibeet Diurug Bikin Waterpark
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Fadil mengatakan, menurut Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi, kawasan tersebut diperuntukkan bagi sempadan sungai dan pertanian lahan basah. Oleh karenanya, bangunan tersebut harus dibongkar.
Fadil menjelaskan, pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut diketahui berdasarkan hasil aduan yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN.
Setelah menerima laporan, kata dia, Kementerian ATR/BPN langsung membentuk tim audit tata ruang guna menelusuri pengaduan tersebut.
“Setelah dilakukan kajian dan survei, ditemukan pancang dan konstruksi beton di badan sungai dan tak memiliki izin pemanfaatan ruang,” ungkapnya.
Masih menurut Fadil, letak water park tersebut pun tidak berada pada batas bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki.
Tak hanya itu, menurut kajian tim Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, water park itu tidak memiliki izin lingkungan.
Pelanggaran lain juga diungkapkan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Citarum. Kegiatan pembangunan water park disebut berada di wilayah garis sempadan Sungai Cibeet, tepatnya di tepi dan badan sungai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, garis sempadan Sungai Cibeet ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai.
Menurut aturan ini, kawasan sempadan sungai perlu dipertahankan sehingga terhindar dari erosi dan kerusakan kualitas air sungai.
Dengan demikian, pendirian bangunan di kawasan sempadan dibatasi hanya untuk menunjang fungsi taman rekreasi. Hal ini menyebabkan pemilik bangunan diharuskan melakukan pembongkaran sheetpile dan konstruksi beton yang berada di badan air dan sempadan sungai. [SAM/MAN]