Karman Supardi Pemerhati Kebijakan Publik Bekasi
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional tahun 2024 sudah di depan mata, tak terkecuali di daerah Kabupaten Bekasi Jawa Barat (Jabar).
Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Maka untuk pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024, penetapan pasangan calon 22 September 2024, dan pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Terkait anggota dewan yang ingin maju sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bekasi akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di sejumlah WhatsApp Group (WAG).
Pasalnya, beredar kabar bagi anggota dewan yang ingin maju dalam bursa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi harus mengundurkan diri.
Sejatinya, calon anggota dewan terpilih belum perlu mundur saat maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.
Sebab, status calon anggota dewan terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajibannya yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh yang bersangkutan. Hal itu setidaknya tercermin juga dalam Putusan MKRI Nomor 12/PUU-XXII/2024 tanggal 29 Februari 2024.
Kemudian, pada saat pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bekasi pada 27-29 Agustus 2024, calon anggota dewan terpilih tersebut statusnya belum resmi menjadi anggota dewan.
Sebagai contoh, calon anggota dewan terpilih M untuk provinsi Jawa Barat berniat maju sebagai Calon Bupati Bekasi berpasangan dengan calon anggota dewan terpilih N yang maju sebagai Calon Wakil Bupati Bekasi.
Pada saat pasangan MN mendaftar sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bekasi, statusnya masih sebagai calon anggota dewan terpilih. Belum secara resmi dilantik menjadi anggota dewan, oleh karenanya belum perlu mundur juga.
Namun, setelah resmi dilantik dan sah menjadi anggota dewan, maka anggota dewan M dan N segera mengundurkan diri dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis sebagai syarat penetapan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bekasi pada 22 September 2024.
Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: …menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Implikasi daripada keberlakuan UU Pilkada tersebut diprediksi akan membuat sejumlah anggota dewan mengkalkulasi ulang jika akan maju dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.
Bagi mereka yang sebelumnya merasa mendapat angin segar ketika bergulir wacana Pilkada serentak nasional akan dimajukan pada September 2024, namun harapan itu kini telah sirna.
Tak hanya itu, keberlakuan UU Pilkada juga setidaknya dapat berdampak secara psikologis. Bisa jadi ini menjadi ajang adu nyali bagi para anggota dewan, mau maju terus atau mundur dari arena Pilkada?
Siapkah para wakil rakyat itu melepaskan jabatannya yang sudah jelas-jelas berada di tangan dan sudah diperoleh dengan bersusah payah, demi mengejar impian menjadi Bupati atau Wakil Bupati Bekasi?
Tentunya, kita berharap dan sangat mengapresiasi para anggota dewan dan siapapun yang memiliki komitmen tinggi serta niat yang tulus untuk membangun Kabupaten Bekasi yang lebih baik.
Sebab, membangun Kabupaten Bekasi dengan seabreg persoalan ini tidak bisa sendiri, perlu kolaborasi dan kerja sama yang baik dengan semua stakeholder dan elemen masyarakat. Semoga!