SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Timur: Lagi, jagad media sosial (Medsos) dihebohkan dengan berita viral pengurugan Kali Cibeet yang diduga untuk pembangunan Taman Rekreasi “Dwi Sari Water Park” yang terletak di Kampung Ciranggon RT. 01 RW. 01 Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Berdasarkan foto-foto yang diunggah dari akun facebook Karawang Info pada Kamis (23/1/2020) pukul 22.12 WIB, tampak salah satu anak Sungai Citarum itu dipersempit, dinding turap dibangun membelah sungai yang berada di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang, dan sebagian sungai yang masuk wilayah Kabupaten Bekasi sudah diurug tanah.
Turap yang terbuat dari balok beton itu dipasang oleh seorang pengusaha secara berderet dan membelah Kali Cibeet sepanjang belasan meter diduga untuk membuat Waterpark.
Tampak urugan tanah mengubur badan sungai, dan sejumlah alat berat pun nampak terparkir di tepi sungai.
“Kegiatan Penurapan Pancang Pembangunan Taman Rekreasi Water Park. Proses penurapan ini dengan mengarug setengah lebar sungai Cibeet. Wayahna warga Karawang bakal makin kebanjiran kalau cibeet meluap karena makin sempit. Hebat Pengusaha Bekasi mah kebal hukum bisa ngarug Cibeet. Pemkab Karawang rek cicing wae kitu..??? Lokasi : Kp Ciranggon RT. 01 RW. 1 Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur, Kab Bekasi (berbatasan langsung dengan Leuwi Sisir Pas tanah exs TPA),” tulis Husna Mubarok di facebook Karawang Info bersama Dinas PUPR Karawang, Bidang Pemeliharaan Dinas PUPR, dan Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang).
Link address: https://web.facebook.com/husna.mubarok?fref=gs&__tn__=%2CdlC-R-R&eid=ARA_ujvLnltL0UyL_UdXA6s6-dK-G5yJ9wptohYD-7iU1b36OEuHxYSOihSa9zj7cFuK1YGWMfk9673q&hc_ref=ARRBKREyhNp_WjjeOhKtILbgSQtoNAnISlmMdyqjvFy22f5ahrsGPfC9RXRrxTMvS2Y&ref=nf_target&dti=589136911186947&hc_location=group
Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut sudah di-like 4,7 rb, dikomentari 2,3 rb, dan 674 kali dibagikan.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto, mengatakan ada permasalahan mendasar dalam proyek tersebut. Menurutnya, banyak tanah milik warga Kabupaten Bekasi yang tergerus oleh sungai dan akhirnya daratan pindak ke Kabupaten Karawang.
“Bisa jadi awalnya lokasi yang jadi sungai sebelumnya adalah tanah milik warga Bekasi, dan secara hukumnya ada bukti kuat,” kata Budiyanto kepada redaksi suarabekasi.id, di Cikarang, Jumat (24/1/2020).
Lebih jauh Politisi PKS itu mengatakan, dirinya sudah menyampaikan permasalahan tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
Dalam konteks advokasi, kata Budiyanto, hak warga Kabupaten Bekasi harus diselamatkan dan diberikan kepastian hukum secara fisik.
“Saya tahu persis beberapa titik dan saya sampaikan bahwa Kali Cibeet mengalami pergeseran yang cukup jauh,” tandas anggota Komisi I ini.
“Contoh rumah teman saya, Kang Amor. Tahun 1990-an saat saya bermain ke Cipayung, jarak rumah dengan Cibeet lebih dari 50 Meter. Hari ini, bibir Kali Cibeet hanya berjarak 4 hingga 5 Meter,” ungkap Budiyanto.
Ia berharap BPN Kabupaten Bekasi dapat melindungi dan memberikan kepastian tentang hak-hak tanah warga di lokasi proyek yang diduga akan dibangun Taman Rekreasi “Dwi Sari Water Park” itu.
Apalagi, tambah Budiyanto, pergeseran yang signifikan telah terjadi sepanjang Kali Cibeet antara Desa Pasir Tanjung dan Cipayung yang diduga telah hilang daratan antara 50 hingga 100 Meter.
“Sudut pandang saya, BPN harus memberikan informasi kepastian hak warga Bekasi jika lokasi tanah mereka tergerus Sungai Cibeet,” cetus Budiyanto yang mengaku sangat tahu kondisi Kali Cibeet lantaran ia dulu dilahirkan di Desa Cipayung.
Terpisah, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum menyatakan pembangunan turap yang membuat sempit badan Kali Cibeet itu belum memiliki izin.
“Sejauh ini belum ada izin,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) BBWS Citarum, Suwarno, seperti dikutip detik, Jumat (24/1/2020).
Suwarno menuturkan, pembangunan infrastruktur, termasuk turap di sempadan sungai harus mendapat izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sebelum menempuh pengajuan izin tersebut, kata dia, pihak yang memasang turap harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi teknik dari BBWS Citarum.
Aturan itu, tambah Suwarno, tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
“Hari ini tim dari BBWS Citarum sedang meninjau ke lokasi,” kata Suwarno. [MAN]