Beranda Berita Utama Gegara Kali Cibeet Diturap, Sekda Karawang Tantang ke Ranah Hukum, Bagaimana dengan...

Gegara Kali Cibeet Diturap, Sekda Karawang Tantang ke Ranah Hukum, Bagaimana dengan Sekda Kabupaten Bekasi?

57
0
Kegiatan penurapan (sheet pile) pakai beton yang membelah sebagian Kali Cibeet yang dilakukan pemilik "Dwi Sari Water Park" di Kampung Ciranggon Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, Kamis (23/1/2020). Foto: Istimewa.
Tampak kegiatan penurapan (sheet pile) yang membelah sebagian Kali Cibeet yang dilakukan oknum pengusaha tempat rekreasi “Dwi Sari Water Park” di Kampung Ciranggon Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi. Foto: Unggahan Facebook Karawang Info, Kamis (23/1/2020).

SUARA BEKASI ONLINE, Telukjambe Barat: Perbuatan oknum pengusaha tempat rekreasi “Dwi Sari Water Park” yang berlokasi di Kabupaten Bekasi yang diduga telah melakukan tindakan semena-mena dengan mengurug dan membuat dinding turap (sheet pile) dari beton yang membelah Kali Cibeet, membuat berang dan mendapat reaksi keras dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Masyarakat Kabupaten Karawang menilai dengan adanya kegiatan tersebut dikhawatirkan akan terjadi penyempitan Kali Cibeet, sehingga rawan terjadi banjir yang berpotensi merendam sebagian wilayah perbatasan yang masuk Kabupaten Karawang.

Menanggapi persoalan tersebut yang saat ini sedang viral di media sosial (Medsos), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri akhirnya angkat bicara.

Kepada wartawan, Acep Jamhuri mengaku jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tak segan-segan akan membawa masalah itu ke ranah hukum lantaran aktivitas tersebut sudah merubah bentuk dan mempersempit Kali Cibeet yang dikhawatirkan akan menyebabkan banjir di wilayah Kabupaten Karawang.

“Senin (27/1/2020) besok, semua yang terlibat dalam kegiatan tersebut dipanggil ke BBWS. Kelihatannya ini harus lanjut di ranah hukum,” Acep Jamhuri seperti yang dikutip detik, kemarin.

Baca juga: Heboh! Kali Cibeet Diurug Bikin Waterpark

Pemkab Karawang, kata dia, telah berkoordinasi dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) terkait pengurugan dan pemasangan dinding turap beton yang membelah Kali Cibeet.

“Kita sudah komunikasi dengan BBWSC, pasti akan ditindak,” tandas Sekda.

Masih menurutnya, selain ke BBWSC, Pemkab Karawang juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak menyikapi penurapan tersebut.

Salah satunya kata Sekda, sudah ada perhatian serius dari pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kementerian ATR/BPN akan meninjau lokasi Senin (27/1/2020) besok. Sebagai tindak lanjut, pihak pengembang dan pihak pemerintah setempat diundang untuk proses pembongkaran bangunan tersebut,” ungkap Sekda Acep Jamhuri.

Tampak sebuah alat berat sedang mengurug dan merapihkan tanah di sepanjang Kali Cibeet yang sudah dibelah melalui penurapan (sheet pile) beton. Foto: Unggahan Facebook Karawang Info, Kamis (23/1/2020).

Sementara itu, Pemerintah Desa Mekarmulya Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang mengaku telah melaporkan pembangunan turap beton pada Kali Cibeet tersebut ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karawang.

“Penyempitan sungai jelas berpotensi menambah kerawanan banjir. Kami sangat khawatir banjir terus menghantui warga kami,” ujar Kepala Desa Mekarmulya, Dalim Rudyansah kepada wartawan, di Karawang, kemarin.

Dalim Rudyansah menjelaskan, jika pemerintah desa setempat sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang dan berbagai pihak dalam upaya menyikapi penurapan dan juga pengurugan sebagian Kali Cibeet yang dilakukan oleh oknum pengusaha Tempat Rekreasi “Dwi Sari Water Park” yang berlokasi di Kampung Ciranggon Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat (Jabar).

Tak hanya sampai di situ, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Karawang Bersatu (MKB), mengutarakan jika dampak dari penurapan Kali Cibeet yang dilakukan oleh oknum pengusaha “Dwi Sari Water Park” di Cikarang Timur Kabupaten Bekasi itu akan berbahaya ketika debit air Kali Cibeet besar.

“Bukan tidak mungkin untuk wilayah sekitar akan resiko banjir parah pastinya. Wilayah Telukjambe Barat di antaranya Dusun Muziah, Dusun Leuwisisir, Desa Parungsari dan Desa Karangliggar pasti terendam banjir,” cetus Ketua Masyarakat Karawang Bersatu (MKB), Erik Ramadani kepada wartawan, di Telukjambe Barat, Ahad (26/1/2029).

Erik mendesak pihak Bali Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) harus bertindak tegas dan sesegera mungkin untuk membongkar pembangunan turap tersebut.

Ia menganggap perbuatan itu semena-mena dan juga tidak memiliki izin seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Pihaknya juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang jangan tinggal diam, karena dampak penurapan terjadi dan wilayah Kabupaten Karawang yang terkena imbasnya.

Kegiatan pengurugan dan penurapan sebagian sisi Kali Cibeet yang diduga dilakukan oknum pengusaha untuk pembangunan tempat rekreasi “Dwi Sari Water Park”. Foto: Unggahan Facebook Karawang Info, Kamis (23/1/2020).

“Kita akan berkirim surat ke Gubernur Jawa Barat dan Pangdam Siliwangi selaku pelaksana tugas program Citarum Harum, BBWS Citarum, PJT II, Kementerian PU, Kementerian KLHK. Karena permasalahan tersebut penyelesaiannya tidak bisa dilakukan oleh Pemkab Karawang dan sudah masuk ranah sectoral,” beber Erik.

“Kalau tanggapan atau cuma respon tidak ada actions percuma, ini harus ada action dari BBWS untuk sesegera membongkar turab tersebut. Apalagi di Januari sampai dengan Februari ini intensitas hujan di hulu Cibeet masih sangat tinggi. Kalau turap itu tidak segera dibongkar ini dikhawatirkan menghambat aliran air di Kali Cibeet,” pungkas Erik.

Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Jawa Barat (Jabar), hingga berita ini diturunkan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait adanya kegiatan penurapan dan pengurugan sebagian sisi Kali Cibeet yang dilakukan oleh oknum pengusaha yang berlokasi di Kampung Ranggon Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.

Redaksi suarabekasi.id beberapa kali mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju, melalui telepon selularnya. Namun, Sekda Uju nampaknya belum bersedia untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapannya. [SAM/MAN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini