Beranda Berita Utama Usulan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Ditolak, DPRD Akan Lakukan Ini

Usulan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Ditolak, DPRD Akan Lakukan Ini

71
0
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Mohamad Nuh. Foto: Istimewa.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, H. Mohamad Nuh. Foto: Istimewa.

SUARABEKASI.ID, Cikarang Pusat: Permohonan surat keputusan (SK) peresmian pengangkatan H. Akhmad Marjuki, SE sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang dilayangkan DPRD Kabupaten Bekasi pada 24 Agustus 2020 tidak dikabulkan alias ditolak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Pasalnya, berdasarkan hasil dari proses pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi yang telah dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2020 lalu, Pemprov Jabar menilai tahapan pelaksanaannya belum memenuhi ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Berdasarkan hasil dari proses yang sudah dilakukan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tidak dapat melanjutkan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022 kepada Menteri Dalam Negeri Rl sebagaimana diusulkan DPRD Kabupaten Bekasi pada tanggal 24 Maret 2020, karena tahapan pelaksanaannya belum memenuhi ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata Sekretaris Daerah Pemprov Jabar, Setiawan Wangsaatmaja dalam surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tertanggal 4 September 2020.

“Selanjutnya, agar DPRD Kabupaten Bekasi melakukan proses pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022 sesuai ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” tambah Setiawan Wangsaatmaja dalam surat bernomor 132/3846/Pemksm.

Baca juga: Pemprov Jabar Resmi Tolak Usulan Pengangkatan Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Mohamad Nuh membenarkan adanya surat dari Pemprov Jabar yang dinilainya sebagai jawaban dari surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi saat masih dijabat oleh Aria Dwi Nugraha.

“Surat dari Gubernur itu adalah sebenarnya jawaban dari pada surat Ketua DPRD di masa Pak Aria, sebagai laporan dari pelaksanaan paripurna yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi, kemudian terpilihlah cawabup terpilih,” kata Mohamad Nuh saat dihubungi suarabekasi.id, di Cikarang Pusat, Jumat (11/9/2020) malam.

Nuh menjelaskan, saat itu Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan hasil paripurna tersebut ke Pemprov Jabar, dan sudah lama tidak mendapat jawaban.

Bahkan, lanjut dia, sempat ada masa fasilitasi untuk menyelesaikan hal-hal yang dianggap belum beres.

Kemudian, sekarang inilah mendapat jawaban dari Pemprov Jabar yang isinya adalah posisi pilwabup hendaknya segera diisi oleh DPRD Kabupaten Bekasi sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Berarti bahwa dinyatakan hasil dari paripurna DPRD Kabupaten Bekasi tentang pilwabup dinyatakan tidak sesuai atau belum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur Jabar Sebut Pilwabup Bekasi Wajib Diulang!

Pria yang juga Ketua Umum DPD PKS Kabupaten Bekasi ini menjelaskan, surat yang dilayangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat yang ditandatangani oleh Prof Setiawan menyatakan hendaknya segera melaksanakan proses pengisian posisi Wakil Bupati Bekasi.

Nah tinggal nanti DPRD Kabupaten Bekasi akan mengadakan atau melakukan konsultasi kepada Pemprov Jabar, tentu saja Biro Hukum, langkah-langkah yang dimaksud seperti apa, karena kita telah melakukan paripurna, apakah pembatalan paripurna, kemudian langkah selanjutnya seperti apakah misalnya DPRD sebagai KPUD akan menetapkan kapan star dimulai, masa pemilihan, durasi berapa lama, kemudian ini juga harus disepakati, karena kita juga DPRD tidak mau terjadi pengulangan lagi,” kata Nuh.

“Karena sebenarnya Sekda Jabar juga pernah, kalo tidak khilaf, pernah dibebankan atau ditugaskan oleh Depdagri untuk mempanitiakan selama 14 hari, dan denger-dengernya sih belum terjadi, mereka kesulitan juga untuk menyatukan partai pengusung,” tambahnya.

Nuh mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi untuk membicarakan langkah-langkah selanjutnya sebelum melakukan proses pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022 agar sesuai dengan ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Kita nanti akan mengadakan konsultasi ke (Pemprov) Jabar, bagaimana statusnya, dan langkah-langkah apa, karena kita tidak mau mengulangi kesalahan prosedural sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Panlih yang masa lalu,” pungkasnya. [MAN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini