

SUARABEKASI.ID, Cikarang Pusat: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang meminta surat keputusan (SK) pengangkatan wakil bupati terpilih yang telah digelar melalui rapat paripurna pada 18 Maret 2020 lalu.
Surat DPRD Kabupaten Bekasi bernomor 170/1091-DPRD tanggal 24 Agustus 2020 itu memohon surat keputusan (SK) peresmian pengangkatan H. Akhmad Marjuki, SE sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
Pemprov Jabar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) menyampaikan tidak dapat melanjutkan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi lantaran tahapan pelaksanaannya belum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil dari proses yang sudah dilakukan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tidak dapat melanjutkan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022 kepada Menteri Dalam Negeri Rl sebagaimana diusulkan DPRD Kabupaten Bekasi pada tanggal 24 Maret 2020, karena tahapan pelaksanaannya belum memenuhi ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata Sekda Setiawan Wangsaatmaja dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tertanggal 4 September 2020.
“Selanjutnya, agar DPRD Kabupaten Bekasi melakukan proses pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022 sesuai ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” tambah Setiawan Wangsaatmaja dalam surat itu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur Jabar Sebut Pilwabup Bekasi Wajib Diulang!
Lebih jauh, dalam surat balasan bernomor 132/3846/Pemksm itu dijelaskan, Pemprov Jabar memiliki kewajiban melakukan pembinaan yang bersifat umum dan teknis dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan, dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam kebijakan yang terkait dengan Otonomi Daerah.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan yang bersifat umum meliputi Kepala Daerah dan DPRD.
Tak hanya itu, Setiawan Wangsaatmaja pun memerinci seluruh proses pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi yang telah dilakukan.
Menurutnya, pertama, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) melalui surat Nomor 131/1536/Pemksm, tanggal 13 Maret 2020, perihal pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, telah menyampaikan bahwa pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi tidak dapat dilanjutkan ke tahapan pemilihan pada tanggal 18 Maret 2020 sebelum persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019.
Ketentuan tersebut, khususnya terkait dengan kesepakatan gabungan partai politik pengusung atas 2 (dua) nama calon wakil bupati yang direkomendasikan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat dari masing-masing partai politik pengusung.
Begitu juga ketentuan terkait dengan usulan 2 (dua) orang calon wakil bupati dari gabungan partai politik pengusung yang diusulkan oleh Bupati Bekasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Parpol Koalisi Akan Sepakati Dua Cawabup, Golkar Ajak Dukung Nama Ini
Kedua, menurut Setiawan Wangsaatmaja, Pemdaprov Jabar telah menindaklanjuti surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 170/456-DPRD, tanggal 24 Maret 2020, perihal usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022 dengan mengirimkan surat Nomor 132/1935/Pemksm, tanggal 16 April 2020, perihal pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, c.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) untuk mendapatkan arahan tindak lanjut terkait proses pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022.
Ketiga, lanjut Sekda, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32/2460/OTDA, tanggal 5 Mei 2020, perihal klarifikasi pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022, memberikan arahan pada Pemdaprov Jabar untuk membentuk tim yang melibatkan unsur terkait di lingkungan Pemdaprov Jabar, dan dapat melibatkan Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk melakukan klarifikasi terkait fakta-fakta di lapangan terhadap proses pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi.
Sedangkan, untuk tindak lanjut surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 170/456-DPRD, tanggal 24 Maret 2020, perihal usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat harus menunggu hasil klarifikasi lapangan.
Keempat, klarifikasi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik pengusung yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasdem, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Bupati Bekasi, Ketua DPRD serta Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi pada 2-3 Juni 2020.
Kemudian, hasil klarifikasi telah dikirimkan ke Kemendagri melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 132.04/2675/Pemksm, tanggal 12 Juni 2020, perihal laporan hasil klarifikasi proses pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022.
Baca juga: Rapat Lanjutan Polemik Pilwabup Bekasi di Kemendagri Berakhir Begini
Kelima, Kemendagri menindaklanjuti laporan hasil klarifikasi dengan rapat fasilitasi pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi pada Rabu (22 Juli 2020) di kantor Kemendagri, dan dihasilkan Berita Acara yang pada intinya menyepakati bahwa Ketua DPRD Kabupaten Bekasi akan meminta ulang rekomendasi kepada seluruh parpol pengusung atas 2 (dua) nama yang sama untuk diusulkan melalui Bupati Bekasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kesepakatan ditandatangani dan akan melakukan pemilihan ulang sesuai dengan calon yang disampaikan oleh Bupati Bekasi.
Keenam, Kemendagri mengadakan rapat fasilitasi pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi pada Kamis (13 Agustus 2020) di kantor Kemendagri, dan disampaikan bahwa Kemendagri menyerahkan kepada Pemdaprov Jabar untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tindak lanjut proses pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi.

Ketujuh, Pemdaprov Jabar kemudian melakukan rapat koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik pengusung pada Selasa (18 Agustus 2020) di Hotel Borobudur Jakarta, dan dihasikan Berita Acara yang menyepakati agar partai politik pengusung melakukan konsolidasi untuk mengajukan 2 (dua) nama calon Wakil Bupati Bekasi selama 7 (tujuh) hari kerja dan disepakati bersama paling lambat pada 31 Agustus 2020.
Selanjutnya, hasil kesepakatan tersebut disampaikan kepada Bupati Bekasi dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pada 31 Agustus 2020, DPP partai politik pengusung belum memberikan laporan atau pun tembusan terkait kesepakatan 2 (dua) nama yang sama untuk calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022. [MAN]