Beranda Berita Utama Kejari dan DPMD Kabupaten Bekasi Bekali Penyuluhan Hukum Aparatur Desa

Kejari dan DPMD Kabupaten Bekasi Bekali Penyuluhan Hukum Aparatur Desa

45
0
Kejari Kabupaten Bekasi dan DPMD Kabupaten Bekasi tengah memberikan penyuluhan hukum bagi aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di dua kecamatan, Kamis (10/12/2020). Foto: Istimewa.
Kejari Kabupaten Bekasi dan DPMD Kabupaten Bekasi tengah memberikan penyuluhan hukum bagi aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di dua kecamatan, Kamis (10/12/2020). Foto: Istimewa.

SUARABEKASI.ID, Cikarang Pusat: Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi memberikan penyuluhan hukum kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di dua kecamatan yang berada di wilayah setempat, Kamis (10/12/2020).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Lowberty Suseno, mengatakan kegiatan penyuluhan untuk pemerintahan desa di dua kecamatan yaitu Kecamatan Cikarang Selatan dan Kecamatan Cikarang Timur itu diselenggarakan dengan tujuan untuk pencegahan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh kepala desa ataupun perangkat desa.

“Tujuan Kejaksaan Negeri Cikarang melakukan sosialisasi hukum, pertama untuk menghindari penyimpangan penyalahgunaan kewenangan kepala desa dan perangkat desa, serta mengurangi tindak kejahatan,” kata Seno kepada sejumlah awak media usai melakukan penyuluhan.

Baca juga: Bupati dan Kajari Bekasi Teken MoU Penanganan Hukum

Menurutnya, penyuluhan hukum kali ini mengambil tema “Pembinaan Penyelengaraan Pemerintah dalam Hukum Kabupaten Bekasi” tahun anggaran 2020.

“Sejauh ini yang kami ketahui tidak ada penyimpangan untuk di dua kecamatan yang saat ini kita lakukan sosialisasi. Untuk itu kami menekankan kesadaran, sehingga ke depannya nantinya masyarakat di dua kecamatan tersebut khususnya pemerintah desa,” ujar Seno.

Lebih jauh Seno menjelaskan, bagi Pemerintah Desa (Pemdes) juga perlu dipahami bahwa semua program yang menggunakan anggaran negara harus transparan ke publik.

“Kita juga memberikan pemahaman tentang informasi publik, temen-temen media berhak untuk mengetahui karena itu disampaikan ke masyarakat, dan masyarakat juga harus memahami kalau ada temuan harus didiskusikan dulu dengan perangkat desa dari mana sumbernya,” jelasnya.

Dikatakannya, masyarakat juga berhak untuk mengetahui apa yang dilakukan Pemerintah Desa dan Kepala Desa serta kebijakan apa yang akan dilakukannya. Semua masyarakat berhak mengetahui karena itu salah satu masuk keterbukaan informasi publik.

Baca juga: DPMD Minta Para Kades Siapkan Lumbung Pangan Desa

Tak hanya sampai di situ, ia juga mempersilakan masyarakat dapat mengadukan terkait penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Pemdes dan Kepala Desa. Saat ini, kata Seno, Kejaksaan juga menyediakan website untuk pengaduan pelanggaran hukum.

“Mekanisme regulasinya sudah jelas, kita punya pelayanan, pelaporan kaitan penyalahgunaan anggaran, kita juga ada pelayanan Si Jaka di situ ada WA dan online agar masyarakat dapat menyampaikan laporannya,” jelas Seno.

“Yang penting ada bukti, silakan laporkan kepada kami dan jangan hoaks, kalau nggak bener nanti kita dilaporkan balik dengan pencemaran nama baik dan kita punya hak untuk mendapatkan informasi yang sejelas jelasnya,” tandasnya. [SEP]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini