Beranda Berita Utama Soal Pipa Gas, Besok Komisi C Panggil Camat dan PT. PGN

Soal Pipa Gas, Besok Komisi C Panggil Camat dan PT. PGN

0
Pipa Gas PT PGN
DISTOP WARGA: Proyek penanaman pipas gas yang memakan badan jalan 1 Meter oleh konsorsium PT. PGN di Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya, distop warga setempat. Warga khawatir dengan dampak pipa gas yang bisa menimbulkan ledakan dan menjadi malapetaka buat masyarakat. FOTO: K. SUPARDI/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi, berencana panggil jajaran pemerintahan di lingkungan Kecamatan Babelan dan Tarumajaya serta konsorsium maupun pengusaha atas nama PT. Perusahaan Gas Negara (PGN), Selasa (23/12) besok.

Pemanggilan tersebut terkait proyek penanaman pipa gas di jalur badan Jalan Raya Tarumajaya-Babelan sepanjang 10000 Meter dengan kedalaman 2,5 Meter, namun diprotes oleh warga setempat.

Hal itu dikatakan tokoh masyarakat Babelan, H. Naryo. Menurutnya, pemanggilan oleh DPRD tersebut sebagai kelanjutan dari hasil inspeksi mendadak (sidak, red) yang dilakukan Komisi C beberapa waktu lalu.

“Kita sebagai masyarakat diundang kembali oleh Dewan, tentunya untuk mendengarkan apa hasil yang telah dilakukan dalam sidak Dewan belum lama ini terhadap proyek penanaman pipa gas,” tutur H. Naryo, saat berbincang dengan Suara Bekasi, melalui telepon genggamnya, Senin (22/12).

Dia menjelaskan, undangan dari wakil rakyat tersebut memang sangat dinantikan masyarakat, agar dapat diketahui hasil sidak yang lebih rinci dan gamblang sehingga masyarakat tidak menaruh persepsi negatif.

Kendati demikian, menurutnya, sebagian masyarakat Tarumajaya dan Babelan tetap menolak mentah-mentah kalau pipa gas milik PT. PGN tersebut ditanam di jalur badan Jalan Raya Tarumajaya – Babelan.

Masih menurut H. Naryo, pekan kemarin pun perwakilan masyarakat Babelan dan Tarumajaya serta pihak PT. PGN diundang oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Gedung Plaza Centris Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Namun, kata dia, dalam pertemuan yang berlangsung sekira dua jam itu tidak menghasilkan keputusan apa-apa.

“Dirjen Migas tidak bisa mengambil sikap, hanya memediasikan saja. Sedangkan PT. PGN merasa telah memiliki izin dari Pemkab Bekasi yang sudah ditempuh sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Alhasil pertemuan kemarin deadlock,” tukasnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, sebagai masyarakat pihaknya merasa heran dengan sikap PT. PGN yang tetap ngotot ingin menanam pipa gas di jalur badan jalan raya yang jelas-jelas diprotes warga.

Padahal, kata dia, sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air (DBMPSDA) Kabupaten Bekasi, tanggal 6 Desember 2013 tentang Penanaman Pipa Gas, tidak menunjuk jalan-jalan desa yang harus digunakan walaupun tercantum panjang galian (boring) 10000 Meter.

Begitu juga dalam Izin Lokasi yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi tanggal 21 Oktober 2013, tidak menunjuk jalan-jalan desa yang harus digunakan, tetapi hanya pembebasan lahan seluas 8500 M2.

“Kami tidak memahami sikap PT. PGN yang tetap ingin menggunakan jalan-jalan desa untuk pemendaman pipa gas. Padahal, di wilayah Babelan dan Tarumajaya masih banyak jalur alternatif yang bisa digunakan,” pungkasnya. [KAR]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini