SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diminta bersikap tegas terhadap pengelola tempat hiburan yang dinilai tidak mematuhi aturan yang berlaku, mulai dari perizinan sampai kepada peruntukkannya.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Nasional Intelektual Peduli Rakyat (SNIPER), Gunawan.
“Pemerintah harus berani bersikap tegas dan tidak berkompromi dengan pengusaha hiburan yang diduga banyak tidak mengantongi perizinan resmi untuk usahanya,” ujar Gunawan kepada wartawan, saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Senin (23/2).
Dijelaskan Gunawan,? keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berdiri di Kabupaten Bekasi seperti di Kawasan Lippo Cikarang dan Jababeka, banyak yang tidak mengantongi perizinan.
Seharusnya pemerintah tegas dan tidak berkompromi dengan pengusaha karoke yang bekedok sebagai restoran dan lainnya.
“Hanya itu yang harus dipertegas oleh penguasa Kabupaten Bekasi dalam hal ini Bupati Bekasi, kalau memang ingin menegakkan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Gunawan membeberkan, selama ini keberadaan THM banyak yang berlindung dibalik nama restoran, sementara dari hiburan karokenya tidak dilaporkan. Ini yang membuat pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terserap seluruhnya dikarenakan belum adannya aturan (legal standing) yang dibuat secara tegas oleh Pemkab Bekasi kepada pelaku usaha THM.
“Kebanyakan mereka (pengusaha hiburan-red) berlindung dibalik pajak restoran atau pun rumah makan. Sedangkan untuk usaha karokenya tidak dimasukkan ke dalam pajak ?tambahan dikarenakan belum adanya legal standing (kebijakan mengikat) yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi,” beber Gunawan.
Menurutnya, berdasarkan pengamatan di lapangan terhadap keberadaan restoran yang berkedok karokean, ?yang jelas akan menjadi lahan bancakan dari oknum PNS Kabupaten Bekasi.
Dia menambahkan, hal tersebut akan menjadi persoalan ketika belum adanya legal standing yang dimiliki. Maka dengan kata tegas pemerintah harus berani menutup tempat usaha tersebut tanpa kompromi.
“Jangan karena aturannya belum jelas, namun obyeknya ditarikin terus oleh oknum, bagaimana PAD bisa bertambah jika tarikannya masuk ke kantong pribadi,”?pungkasnya. [DIK]