Beranda Berita Utama Rapat Lanjutan Polemik Pilwabup Bekasi di Kemendagri Berakhir Begini

Rapat Lanjutan Polemik Pilwabup Bekasi di Kemendagri Berakhir Begini

148
0
Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Medan Merdeka Utara No 7 Jakarta Pusat. Foto: Syamsul Arifin/suarabekasi.id
Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jalan Medan Merdeka Utara No 7 Jakarta Pusat. Foto: Syamsul Arifin/suarabekasi.id

SUARABEKASI.ID, Cikarang Pusat: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan permasalahan pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Hal itu dikatakan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Ditjen Otda Kemendagri, Budi Santoso.

“Jadi intinya (hasil rapat hari ini, red) diserahkan kepada provinsi untuk diselesaikan sebaik mungkin. Provinsi yang mengambil sikap dengan fakta-fakta yang ada,” katanya saat dihubungi suarabekasi.id, di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Menurut Budi, permasalahan pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi sepenuhnya masih menjadi domain pihak Provinsi Jawa Barat (Jabar). Kemendagri hanya sebatas memberikan surat pengesahan saja.

“Masalah itu masih di provinsi, kita ini hanya tembusan aja, tanya kepada Pak Sekda Provinsi, atau Karo Pemerintahan-nya atau Karo Hukum Provinsi Jawa Barat,” tandasnya.

Pihaknya mengaku ingin permasalahan pengisian Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 ini segera diselesaikan dengan cara yang baik.

Pengen-nya segera tuntas,” singkat Budi.

Baca juga: Ditanya Soal Wakil Bupati Bekasi, Begini Jawaban Gubernur Jabar

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) pada Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat dimintai tanggapan menyebut pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang telah diperintahkan oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai kesepakatan pertemuan tersebut.

“Yang pasti kita langsung tindaklanjuti hasil rapat tadi, Kemendagri kan menyerahkan ke provinsi. Provinsi dengan Pak Sekda dan tim akan menindaklanjuti apa yang diperintahkan Kemendagri, walaupun sebenarnya kan kita sudah menyerahkan ke mereka (Kemendagri) hasilnya,” beber Dedi saat dihubungi suarabekasi.id, di Bandung, Kamis (13/8/2020).

Langkah tersebut, lanjut dia, akan diputuskan setelah pihaknya melakukan rapat dengan semua stakeholder dari pihak Pemprov Jawa Barat agar persoalan ini cepat terselesaikan.

“Kita satu persatu selesaikan, rapat tadi meminta kita mengambil langkah untuk menyelesaikan ini dalam waktu 14 hari, mungkin besok akan rapat bagaimana langkah yang akan kita ambil untuk menyelesaikan ini,” kata dia.

“Kita akan coba diskusikan apa saja langkah-langkah yang akan dilakukan Pemprov,” tandasnya.

Baca juga: Pemprov Jabar dan Kemendagri Kecam Pembatalan Kesepakatan Pilwabup Ulang

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan rapat fasilitasi pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 di Ruang Rapat Sidang Utama Kemendagri, Gedung A Lantai 3 pada Rabu (22 Juli 2020) lalu.

Dari Berita Acara hasil rapat tersebut disepakati hal-hal sebagai berikut:

a. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi meminta ulang rekomendasi kepada seluruh Parpol pengusung (DPP Golkar, DPP PAN, DPP Nasdem, dan DPP Hanura) atas 2 (dua) nama yang sama untuk diusulkan melalui Bupati Bekasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak kesepakatan hasil rapat pada hari ini ditandatangani;

b. Bupati Bekasi menyampaikan usulan calon Wakil Bupati Bekasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi sesuai dengan poin a;

c. DPRD Kabupaten Bekasi melakukan pemilihan ulang Wakil Bupati Bekasi sesuai dengan calon yang disampaikan oleh Bupati Bekasi sebagaimana poin b;

d. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi akan mengkoordinasikan kesepakatan yang dimuat dalam Berita Acara ini dengan DPRD Kabupaten Bekasi; dan

e. Gubernur Jawa Barat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses poin a, poin b, poin c, dan poin d serta melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.

Kendati demikian, Berita Acara yang sudah ditandatangani pihak-pihak terkait dan ditetapkan sebagai kesepakatan hasil rapat fasilitasi itu tampaknya belum membuahkan hasil.

Sehingga, Kemendagri memandang perlu dilakukan mediasi atau rapat fasilitasi lanjutan di tempat yang sama pada hari ini, Kamis (13/8/2020), yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori, dan dihadiri oleh para Staf Khusus Menteri bidang terkait, Pemerintah Provinsi Jabar, Bupati Bekasi, unsur Pimpinan dan Panlih DPRD Kabupaten Bekasi. [MAN/RYN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini