Beranda Berita Utama Parpol Koalisi Akan Sepakati Dua Cawabup, Golkar Ajak Dukung Nama Ini

Parpol Koalisi Akan Sepakati Dua Cawabup, Golkar Ajak Dukung Nama Ini

56
0
Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 saat berkonsultasi dengan Dirjen Otda Kemendagri beberapa waktu lalu. Foto: istimewa.
Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 foto bersama usai berkonsultasi dengan Dirjen Otda Kemendagri beberapa waktu lalu. Foto: istimewa.

SUARABEKASI.ID, Cikarang Pusat: Menindaklanjuti hasil rapat fasilitasi kedua di Kemendagri pada Kamis (13/8) lalu, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat melalui Kantor Badan Penghubung di Jakarta menggelar rapat usulan Calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 dari parpol pengusung yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020).

Kepala Biro Hukum dan HAM Pemdaprov Jawa Barat, Eni Rohyani mengatakan partai politik (parpol) pengusung Calon Wakil Bupati Bekasi akan menyepakati dua nama calon yang sama dan menyerahkannya kepada Bupati Bekasi paling lambat pada akhir Agustus ini.

“Gabungan parpol akan berkonsolidasi untuk menyepakati dua nama calon yang selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Bekasi dan ditembuskan kepada Sekjen Kemendagri dan Sekdaprov, dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja atau tanggal 31 Agustus 2020,” kata Eni Rohyani, saat dihubungi suarabekasi.id, di Bandung, Selasa (18/8/2020) sore.

Baca juga: Rapat Lanjutan Polemik Pilwabup Bekasi di Kemendagri Berakhir Begini

Ia menjelaskan, kesepakatan untuk mengusulkan dua nama calon wakil bupati hingga akhir Agustus itu merupakan kesepakatan dari empat parpol pengusung yakni DPP Partai Golkar, DPP PAN, DPP Partai Nasdem, dan DPP Partai Hanura.

“Jadi, mereka tadi itu minta waktu untuk konsolidasi, dan disepakati waktunya tujuh hari kerja,” tandasnya.

“Usulan dua nama itu kan ketentuan. Konsolidasi untuk menyepakati dua nama calon bukan hanya di level pengurus saja, namun harus sampai di tingkat ketua umum partai politik masing-masing,” tambahnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, kesepakatan konsolidasi seluruh parpol pengusung atas dua nama yang sama untuk diusulkan melalui Bupati Bekasi sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan sudah pernah disampaikan dalam Berita Acara Rapat Fasilitasi Permasalahan Pengisian Wakil Bupati Bekasi di Kantor Kemendagri pada Rabu (22/7) lalu.

“Kesepakatan mengenai konsolidasi ini sebetulnya sudah menjadi kesepakatan dalam pertemuan pertama (22 Juli, red), yang kemudian ditarik kembali oleh Ketua DPRD,” katanya.

Masih menurutnya, surat rekomendasi DPP yang akan digunakan sebagai syarat dan akan disampaikan langsung kepada Bupati Bekasi adalah surat rekomendasi yang terbaru.

“Yang pasti kan rekomendasi yang baru, tapi suratnya itu yang paling lambat tujuh hari kerja itu kan. Jadi surat baru, kemudian disampaikannya ke bupati. Kalo kita berangkat ke rekom yang lama kan itu tidak sepakat,” katanya.

Eni menambahkan, pihaknya ingin menyelesaikan proses pengisian Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 ini dengan sebaik-baiknya secara bertahap.

“Jadi satu tahap-satu tahap, karena tadi juga engga berani terlalu banyak yang disepakati,” pungkasnya.

Baca juga: Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Resmi Diulang

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menegaskan surat rekomendasi Calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang berlaku adalah rekomendasi yang terakhir.

“DPP Partai Golkar setelah terbit rekomendasi yang kedua, maka yang berlaku adalah rekomendasi yang terakhir, dan itulah yang menjadi landasan rekomendasi,” kata Ketua DPP Partai Golkar, Yahya Zaini melalui pesan whatsapp yang diterima redaksi suarabekasi.id, Selasa (18/8/2020) sore.

Pihaknya, kata Yahya, mengajak kepada seluruh parpol pengusung Calon Wakil Bupati Bekasi untuk mengusulkan dua nama yang sama agar posisi jabatan Wakil Bupati Bekasi segera terisi.

Tak hanya sampai di situ, Politisi Golkar asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur itu menegaskan agar prosesi pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengajak kepada seluruh partai koalisi untuk merekomendasikan dua nama yang sama, yakni Ibu Tuty Nurcholifah Yasin dan Pak Dahim Arisi, agar proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 segera selesai terisi sesuai dengan regulasi,” tandasnya. [MAN/SAM]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini