

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Kepala Bidang ?Pembebasan dan Sengketa Lahan pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Bekasi, Paisal Panani, mengemukakan, pada 2015 pembebasan lahan sepenuhnya ditangani instansi pemohon dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah khususnya Kabupaten Bekasi.
“Untuk setiap pembangunan infrastruktur, pembebasan lahan nantinya ditangani instansi terkait seperti Kemen PU dan BPN,” ujarnya saat berbincang dengan Suara Bekasi, di ruang kerjanya, Jumat (23/1).
Dikatakan Paisal, ?untuk pembangunan infrastruktur yang menjadi program percepatan pembangunan, khususnya jalan tol, nanti akan diulang dari awal lagi dari yang sudah berjalan sebagian. Nantinya, kata dia, dalam proses pembebasan lahan skema ganti rugi tak lagi dengan cara zona tetapi melalui bidang.
Dibeberkan Paisal, sebelumnya penilaian ganti rugi melalui sistem zona yakni dibagi menjadi empat zona mulai zona A khusus yang berada di depan jalan utama, zona B berada di tengahnya, zona C berada di pinggiran dan zona D berada paling ke dalam lahan tersebut.
Menurutnya, sekarang tidak lagi menggunakan cara demikian. Akan tetapi, kepada bidang yang seluruhnya menjadi penilaian baik bangunan, tanah, maupun tanaman semua dihargai oleh tim appresial independent.
“Mekanisme ganti rugi sekarang tidak lagi dengan sistem zona melainkan sistem bidang. Artinya, dalam proses ganti rugi yang diberikan oleh tim penilai independen (appresial) sudah memenuhi standar,” terangnya.
Lebih jauh dikatakan, saat ini untuk Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) dijabat oleh Kepala BPN terhitung January 2015, yang sebelumnya dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi sebagaimana Undang-Undang Agraria yang baru saja disahkan.
Kendati demikian, menurutnya, dalam pembebasan lahan BPN tetap akan menggandeng Pemerintah Daerah, dalam hal ini Distarkim, sebagai bagian dari unsur panitia bersama.
Paisal menambahkan, peran Pemerintah Daerah (Pemda) tetap dilibatkan dalam proses pembebasan lahan. Terutama yang kaitannya dengan aset daerah yang terkena pembebasan lahan tetap akan diutamakan ganti ruginya sesuai dengan nilai yang tertera.
“Sekarang ini bukan Sekda lagi Ketua TPT nya terhitung sejak 2015, semua diserahkan ke Kepala BPN,?” pungkasnya. [DIK]