Beranda Berita Utama Kejari Cikarang Hanya Mampu Selamatkan Uang Negara Rp 1 M

Kejari Cikarang Hanya Mampu Selamatkan Uang Negara Rp 1 M

0
Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri Cikarang, Kejari Cikarang, Rd. Mohammad Teguh Darmawan
HARI ANTI KORUPSI: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang, Rd. Mohammad Teguh Darmawan (tengah), saat memberikan sambutan dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi yang diselenggarakan di Gedung Kejari Cikarang, Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (9/12). FOTO: DIKA/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang, Rd. Mohammad Teguh Darmawan, mengaku telah berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp. 1 Miliar dari lima perkara yang ditangani, mulai Januari hingga November 2014.

“Yang paling lebih diutamakan adalah penyelamatan uang negara, bukan dilihat dari masa hukuman yang diputus pengadilan. Di situlah esensi bagaimana pelaku bisa mengembalikan kerugian uang negara,” ujarnya kepada wartawan, usai peringati Hari Anti Korupsi, di Gedung Kejari Cikarang, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Selasa 9 Desember 2014.

Dijelaskan Teguh, panggilan Rd. Mohammad Teguh Darmawan, uang negara yang diselamatkan Kejari Cikarang sendiri merupakan kasus-kasus yang telah diputus Pengadilan.

Dalam proses persidangan, kata dia, yang diharapkan bukan mengacu pada kasus hukuman yang diterima oleh para terdakwa yang diputus dan ditetapkan pengadilan, melainkan lebih kepada penggantian rugi yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

Dalam peringatan Hari Anti Korupsi untuk pegawai di lingkungan Kejari Cikarang, Teguh memberikan arahan mulai dari pimpinan hingga staf, agar semua barang bukti yang dirampas dari para tersangka dikembalikan kepada negara.

Kendati demikian, menurutnya, ada juga yang dimusnahkan langsung oleh Pengadilan jika dirasakan perlu. Sedangkan untuk selebihnya tidak ada yang bisa digunakan oleh semua Jaksa.

“Kami tugasnya pencegahan, untuk para Jaksa agar melakukan penyidikan secara profesional dan terbuka,” bebernya.

Teguh menambahkan, pihaknya berusaha membuat pengingat kepada jajaran penyidik di lingkungan Kejari Cikarang yang tengah melakukan penyidikan kasus melalui telepon seluler dengan mengingatkan tidak ada indikasi kasus yang ‘masuk angin’.

Penyidik, lanjut Teguh, tidak boleh lupa kasus yang akan disidangkan untuk mengadili seseorang yang dianggap sebagai tersangka.

“Sehingga barang bukti (BB) yang dinyatakan dirampas negara dari tangan terdakwa tidak ada yang dibawa Jaksa. Selesai sidang barang bukti sudah standby, dan tim yang membawa BB tersebut. Jadi ini mungkin terobosan yang harus dilakukan untuk perubahan yang lebih baik,” demikian Teguh. [DED]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini