SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bekasi, Abdul Karim, menuding Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) Zuli Zulkifli, tak paham aturan ruislag Tanah Kas Desa (TKD).
Pasalnya, tuduhan yang dilayangkan Ketua FBPD beberapa waktu lalu terkait ruislag TKD Desa Waringinjaya Kecamatan Kedungwaringin yang rencananya dibelanjakan di Kecamatan Sukakarya yang terindikasi korupsi dan tanpa tahapan yang benar, adalah tidak mendasar.
“Dia (Ketua FBPD, red) itu enggak ngerti, ini kan tugas saya. Wartawannya juga salah tanya kenapa ke dia,” ujar Abdul Karim, kepada wartawan, usai mengikuti peringatan Hari Anti Korupsi, di gedung Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Selasa (9/12).
Abdul karim menjelaskan, proses ruislag yang saat ini sudah dilakukan adalah sebagai tahapan yang harus dilalui. Bahkan, kata dia, pihaknya mengaku belum kantongi rekomendasi dan izin dari Bupati Bekasi, Gubernur Jawa Barat dan Kementrian Dalam Negeri.
“Tahapannya sudah sesuai aturan. Yang pertama si pemohon ruislag harus menyiapkan lahan pengganti. Kedua membuat izin lokasi dan yang ketiga izin seterusnya,” paparnya.
Lebih jauh Abdul Karim mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa TKD Desa Waringinjaya seluas 13 Hektar sudah dilakukan pembelanjaan di Kecamatan Sukakarya sebanyak 26 Hektar. Meski begitu, kata dia, tanah tersebut belum bisa dimanfaatkan lantaran belum selesai tahapan mekanismenya.
“Memang benar sudah dibelanjakan, tapi belum bisa dimanfaatkan kerena belum selesai secara aturannya,” pungkasnya. [MAN]