

SUARABEKASI.ID, Cikarang Timur: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, mengatakan telah memberikan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan secara mandiri kepada pemilik Dwi Sari Water Park yang terletak di Kp. Ciranggon RT. 03 RW. 01 Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat (Jabar).
“Salah satunya adalah pelanggaran pemanfaatan ruang. Saat ini dilaksanakan pengenaan sanksi administratif bidang penataan ruang berupa pembongkaran pada bangunan Dwi Sari Water Park,” kata Sofyan Djalil usai meninjau proses pembongkaran di Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kamis (25/6/2020).
Ia menjelaskan, pengenaan sanksi kepada pemilik wahana tersebut dilakukan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah.
Baca juga: Akhirnya, “Dwi Sari Water Park” Cikarang Timur Resmi Dibongkar
Tak hanya itu, dalam melakukan kajian, menurut dia, tim bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan Polres Metro Bekasi dengan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2011 – 2031.
“Berdasarkan hasil kajian, sebanyak 243 batang sheetpile wahana berada di badan Sungai Cibeet. Sementara struktur beton taman air seluas 945 meter persegi berada di sempadan sungai. Padahal area ini memiliki fungsi sebagai kawasan lindung,” tutur Sofyan Djalil.
Selain itu, kata dia, area lain seluas 4.122 meter persegi berada pada kawasan yang ditetapkan sebagai area pertanian.
“Area tersebut mencakup beberapa fasilitas waterpark seperti kolam renang, seluncuran, bangunan dua lantai, serta pematang lahan,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan pembongkaran ini diharapkan dapat menjadi contoh penegakkan penataan ruang.
“Saya berharap masyarakat dan stakeholder dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang,” pungkasnya. [SAM/MAN]