SUARA BEKASI, Cikarang Utara: Dua pelaku pencurian motor berhasil diringkus dengan dihadiahi timah panas di bagian betis oleh jajaran anggota Polsek Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Kamis (05/3/2015).
Kedua tersangka bernama Endar alias Ompong kelahiran 1976 yang beralamat di Kampung Sidariwan RT. 11/02 Desa Kedung Jaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang.
Sedangkan Yadi alias Bongkeng, beralamat di Kampung Plaukan RT. 01/04 Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Yuli Hariyudo, mengatakan bahwa dalam aksi yang dilakukan oleh tersangka dalam mengambil sepeda motor, tersangka menggunakan kunci leter ‘T’.
Tersangka Yadi alias Bongkeng berperan mengambil motor, sedangkan tersangka Endar alias Ompong memantau dan mengawasi situasi sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolsek mejelaskan, dalam kronologis penangkapan pada 13 Februari 2015 lalu, Pukul 00.00 WIB. Kedua tersangka bertemu di bawah jembatan Pasar Baru Cikarang dengan niat mengambil sepeda motor.
Setelah mendapatkan sasaran, tersangka Yadi alias Bongkeng, berperan mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci letter ‘T’. Setelah mendapatkan hasil curian, selanjutnya hasil curian tersebut dijual di Desa Cibuaya Kabupaten Karawang, kepada Marjuk (DPO) dengan harga Rp 2,7 juta.
“Tersangka menjual hasil curian ke Desa Cibuaya Kabupaten Karawang. Sedangkan penangkapan dilakukan di kontrakan H. Dodo di Kampung Baru RT. 01/02 Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara,” ujar Kompol Yuli, di Cikarang, Kamis (05/3).
Menurut Kapolsek, barang bukti yang diamankan Kapolsek Cikarang Utara, yaitu satu lembar Surat Keterangan Lesing PT. Radana Finance nomor: 005/RBF-CKR/BPKB/II/2015/tanggal 13 Februari 2015.
Kemudian dua bentuk kunci kontak Honda Vario, dua bentuk kunci letter ‘T’, tujuh bentuk anak kunci letter ‘T’, satu bentuk kunci kontak duplikat dan satu pasang sandal merk Carvil warna hitam.
Lebih jauh Kapolsek mengatakan, dalam aksi pencurian, tersangka mengakui melakukan kejahatan seperti mengambil sepeda motor Suzuki Nex di Desa Karang Rahayu pada 17 Desember 2014, mengambil laptop di kontrakan belakang Naga Swalayan, Desa Cikarang Kota.
Selanjutnya, tersangka pun pernah mengambil sepeda motor Yamaha Zupiter Z pada 2 Februari 2015, motor Zupiter Z di depan Ramayana Pasa Baru Cikarang Desa Cikarang Kota, Vario Techno di kontrakan Desa Karang Asih pada 13 Februari 2015 dan Honda Vario Techno di kontrakan Desa Pasir Gombong pada 7 Januari 2015.
“Dengan kasus yang dilakukan oleh pelaku, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan pencurian pemberatan dengan ancaman pindana maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek Kompol Yuli Hariyudo. [DIK]