SUARA BEKASI, Tambun Utara: Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bekasi, dalam waktu yang akan datang akan menerbitkan aturan bagi perusahaan yang melakukan penanaman kabel optik maupun pipa di jalan-jalan yang ada di Kabupaten Bekasi. Hal tersebut dikemukakan Kepala Diskominfo Kabupaten Bekasi, Hudaya.
“Memang saat ini belum ada aturan atau pun regulasi mengenai pengaturan bagi perusahaan yang akan melakukan penanaman kabel optik maupun pipa yang menggunakan jalan Kabupaten, propinsi maupun negara,” ujar Hudaya usai hadiri HUT Satpol PP ke-65, di Tambun Utara, Kamis (30/4/2015).
Menurut Hudaya, pemasangan kabel atau pun pipa yang sifatnya ditanam di bawah sampai saat ini Diskominfo belum memiliki regulasi atau pun aturan.
Yang ada sekarang, kata dia, hanya rekomendasi dari Dinas Bina Marga untuk memasang. Akan tetapi yang dipasang di jalan adalah jalan milik pemerintah, ada jalan kabupaten, jalan provinsi bahkan jalan negara.
Masih menurutnya, kebijakan untuk menarik retribusi dari pemasangan pipa maupun kabel optik di bawah tanah sifatnya baru sekadar rekomendasi.
Meski demikain, kata Hudaya, regulasi tersebut akan diselaraskan sesuai kewenangan jalan yang dimiliki, seperti jalan provinsi regulasinya ada di provinsi.
“Ke depan akan diselaraskan dengan kewenangan dari pada penggunaan jalan yang digunakan untuk pemasangan pipa maupun kabel optik. Sehingga ada kontribusi yang masuk ke kas daerah Kabupaten Bekasi dari pemasangan di bawah tanah,” tutur mantan Sekretaris Disnakertrans itu.
Lantaran banyak jalan di Kabupaten Bekasi yang digunakan untuk pemasangan pipa-pipa, sambung Hudaya, maka pihaknya akan mengusulkan dibuatkanya dafting bersama.
Ia menambahkan, dafting sifatnya sewa tanah. Namun karena aturan, maka diperlukan suatu produk hukum yang kuat seperti Perda untuk menarik retribusi tersebut.
“Karena sampai sekarang belum ada aturan yang jelas mengenai berapa besaran biaya sewa dari pemasangan pipa maupun kabel optik di bawah tanah. Namun, ke depan Diskominfo akan mengusahakan agar ada pemasukan dari sektor tersebut,” pungkasnya. [DIK]