

SUARABEKASI.ID, Cikarang Pusat: Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi Jawa Barat (Jabar) resmi mengeluarkan peraturan tentang Penggunaan Pakaian Adat Bekasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ketetapan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bekasi Nomor 800/3283-BKPPD.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja kepada redaksi suarabekasi.id mengatakan, pemberlakuan pemakaian baju adat Bekasi dilaksanakan pada setiap Jumat. Peraturan tersebut diterapkan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi.
“Mulai hari ini, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bekasi telah saya wajibkan untuk mengenakan pakaian khas Bekasi di setiap hari Jumat. Tentu harapan dan keinginan saya agar jadi diri Bekasi tetap terpelihara, dengan menjunjung tinggi kearifan lokal yang ada, salah satunya menggunakan Pakaian Adat Bekasi,” ungkap Eka kepada suarabekasi.id, melalui pesan WhatsApp, Jumat (28/8/2020).
Ia menjelaskan, Kabupaten Bekasi harus memiliki jati diri dan kearifan lokal yang harus dilestarikan. Hal tersebut tercermin dari cara berpakaian dan arsitektur di Kabupaten Bekasi itu sendiri.
“Intinya dimulai dari Pemkab Bekasi terlebih dulu. Hal ini untuk mencerminkan semangat bahwa Kabupaten Bekasi itu kaya akan budayanya,” katanya.
Untuk aturan penggunaan pakaian adat untuk pria, kata dia, menggunakan atasan sadariah atau koko putih, dan bawahan celana batik Bekasi atau celana bahan hitam.
Sedangkan untuk pakaian adat wanita menggunakan atasan kebaya encim dan bawahan kain Batik Bekasi.
“Untuk ketentuan, ke depannya wajib menggunakan batik khas Bekasi. Sekarang kan masih tahap penyesuaian, jadi masih kita toleransi,” katanya.

Dengan adanya ketentuan ini, Eka berharap dapat memberikan kesempatan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bekasi untuk memproduksi batik khas Bekasi.
Tak hanya itu, Eka mengatakan ke depannya penggunaan pakaian adat khas Bekasi ini diharapkan dapat digunakan di seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Insyaa Allah, ke depan tidak hanya di lingkungan ASN Kabupaten Bekasi saja, tetapi dalam waktu dekat akan kita kaji agar penggunaan pakaian adat juga bisa diterapkan di kantor instansi vertikal lainnya maupun swasta, agar tetap terpelihara kekhasan lokal yang ada di Kabupaten Bekasi,” pungkas Eka. [MAN]