Beranda Berita Utama Bantuan Difabel Bersyarat hingga Raka Tutup Usia

Bantuan Difabel Bersyarat hingga Raka Tutup Usia

0
Dokumen foto mendiang Ananda Raka Kelvin Alfaris (4), bocah malang asal Kampung Serengseng Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi bersama Ibunda, Munawaroh. Foto: Rio Febriana/suarabekasi.id.

“Terenyuh mendengar kisah Raka Kelvin Alfaris yang dituturkan ibundanya, Munawaroh. Anak malang penyandang disabilitas asal Kampung Serengseng Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani yang hingga tiada tak mendapatkan bantuan pemerintah”.

LAPORAN, SUKATANI
RIO FEBRIANA – SUARA BEKASI


MUNAWAROH tersedu ketika menceritakan kisah tragis ananda Raka Kelvin Alfaris, putranya yang sangat ia sayangi pergi meninggalkannya untuk selamanya. Kejadian itu pada tahun 2019.

Raka adalah salah satu penyandang disabilitas yang tidak terdata. Sampai akhir hayatnya, Raka tidak pernah mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi ataupun Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sekalipun Munawaroh sudah menyodorkan data diri dan anaknya tersebut, bantuan tak kunjung didapat.

Selama ini, masyarakat dan pemerintah masih cenderung abai pada hak-hak penyandang disabilitas. Salah satunya terkait hak hidup. Banyak yang masih memberi stigma kutukan ataupun musibah abadi bagi mereka yang berkekurangan secara fisik maupun mental.

“Saya pernah dikasih tau sama tetangga saya Bang, katanya Raka bisa dapet bantuan dari pemerintah. Terus singkat cerita ada pendamping yang nyamperin ke rumah saya, kata dia di suruh ngumpulin KK, KTP sama foto anak saya,” tutur Munawaroh kepada wartawan suarabekasi.id di kediamannya, Rabu (8/1/2020).

Baca juga: Satu Tahun Difabel Kabupaten Bekasi Tak Dapat Bantuan

Diketahui, disabilitas pun diatur dalam Undang-Undang (UU). Ini latar belakang pengesahan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.

Karena sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.

“Saya pernah didatengin sama pendamping disabilitas Bang katanya kalau saya ngumpulin KK KTP dan foto anak saya, si Raka (alm) dapat bantuan dari pemerintah tiap bulannya Rp300 ribu,” kata Munawaroh juga.

Para penyandang disabilitas pun sering mengalami nasib kurang menyenangkan. Contohnya dikucilkan, dikirim ke panti, atau yang terburuk, dipasung.

Kalaupun masih tinggal bersama keluarganya, hak mereka, seperti warisan, kadang diambil anggota keluarga lain dengan dalih mereka tak bisa mengurusnya. Namun tidak pada Raka, meski hidup sulit, Munawaroh sangat menyayangi mendiang putranya.

“Karena katanya kalau ga ngasih Rp200 bantuan ga bakal turun cepet Bang. Jadi katanya kudu ngasih Rp200 ke pendamping disabilitas Kecamatan Sukatani, kalau ga ngasih ga bakal turun cepet,” kata Munawaroh.

Sebelas bulan saat penyerahan data dirinya dan anaknya, bantuan yang dimaksud tak kunjung didapat, sedangkan ananda Raka sudah jatuh sakit.

Diceritakan Munawaroh, Raka mengalami pengecilan di kaki dan di tangannya. Alat bantu yang dibutuhkan Raka sangat banyak, mulai dari kursi roda dan lainnya. Namun nasib berkata lain, di tahun 2019 Raka tutup usia dan ironisnya tanpa disentuh ‘tangan besi’ pemerintah.

“Sedih tentunya ditinggal orang yang disayangi, dicintai, tapi nasib ya Bang. Biar saya sedih, tapi waktu itu data-data saya takut disalahgunakan, anak saya sudah meninggal, makanya saya kejar sampai di mana geh sama saya ambil uangnya. Masa duit udah bantuan ga cair-cair,” kata Munawaroh juga.

Baca juga: Dinsos: Penyandang Disabilitas Harus Diberi Penghormatan & Penghargaan

Hal ini perlu ditinjau oleh Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, karena hal ini sangat vital dan berpotensi merubah paradigma seseorang ke penyandang disabilitas.

Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan Peraturan Daerah yang dapat menjamin pelaksanaannya.

“Raka meninggal saya nyebutnya ini nasib Bang. Tapi setidaknya saya minta keadilan sama pendamping dan pemerintah soal ini. Jangan sampe ada yang ngalamin kaya anak saya,” tutup Munawaroh.

Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak penyandang disabilitas.

Penyandang Disabilitas selama ini mengalami banyak diskriminasi yang berakibat belum terpenuhinya pelaksanaan hak penyandang disabilitas. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini