Beranda Berita Utama Amankan Aset Daerah, Kabupaten Bekasi Gandeng KPK

Amankan Aset Daerah, Kabupaten Bekasi Gandeng KPK

0
Kepala Bappeda
Kepala BPKD Kabupaten Bekasi, Slamet Supriadi. Foto: Wisnu wiriyan/suarabekasi.id

SUARABEKASI.ID, Cikarang Pusat: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melakukan rapat koordinasi dengan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK dalam upaya mendukung Pemerintah Daerah untuk melakukan pengamanan aset-aset daerah.

“Kita sangat berterima kasih kepada Korsupgah KPK untuk dukungannya kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam upaya pengamanan aset daerah,” ujar Kepala BPKD Kabupaten Bekasi, Slamet Supriadi kepada wartawan, di Cikarang, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: Di Kabupaten Bekasi Hanya 35 Perumahan yang Sudah Serahkan Fasosum

Slamet mengatakan, dalam rapat koordinasi (rakor) bersama KPK, pihaknya mengundang SKPD terkait seperti Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Arahan yang diberikan dalam rakor tersebut, kata Slamet, agar tidak bermain-main terhadap aset daerah yang menjadi kewajiban dari pengembang, dalam hal ini berupa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

“Jadi, pengembang tidak boleh lagi nakal dan bermain-main terhadap aset daerah, kalau memang itu menjadi kewajiban ditulis saja itu kewajiban kepada Pemerintah Daerah,” tandas mantan Kepala Bappeda ini.

Masih menurut dia, pengembang yang dianggap sudah menyerahterimakan aset fasos-fasumnya kepada Disperkimtan harus dilaporkan kepada BPKD sebagai progres pencapaian kinerja penarikan aset yang dilakukan.

Sedangkan, untuk aset yang belum diserahterimakan, tambah Slamet, nanti ada Tim Percepatan untuk memrosesnya bersama Inspektorat melakukan pensertifikatan.

Baca juga: Payah! Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Bekasi Amburadul

Langkah ini, kata dia, diupayakan sebagai tindak lanjut penyelamatan aset yang ditarik dari pengembang agar dapat berjalan sesuai dengan arahan yang diberikan Tim Korsupgah KPK.

“BPKD berkoordinasi dengan Korsupgah KPK dalam menangani masalah aset fasos-fasum yang menjadi kewajiban pengembang, terutama yang sudah puluhan tahun tidak ada laporan kewajibannya kepada Pemerintah daerah,” pungkasnya. [SAM/bekasikab]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini