Beranda Berita Utama 2015, ?Lurah Bisa Jadi PPTK

2015, ?Lurah Bisa Jadi PPTK

0
Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Tapem, Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, R Yana Suyatna, Suara Bekasi
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, R. Yana Suyatna. FOTOl WISNU WIRIYAN/SUARA BEKASI.

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Awal 2015, keuangan kelurahan kini tak lagi bisa dikelola secara sendiri melainkan di bawah kendali kecamatan. Pengelolaan keuangan sepenuhnya di bawah pengawasan kecamatan sesuai dengan kebutuhan yang diprioritaskan kelurahan.

Demikian dikatakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna.

Menurutnya, sebagaimana yang tercantum dalam Undang Undang No 23 Tahun 2014, Pasal 230?, bahwa kedudukan kelurahan sebagai perangkat kecamatan.

“Kelurahan sebagai perangkat kecamatan. Artinya, pengelolaan keuangan yang selama ini dikelola sendiri, kini berada dalam pengawasan kecamatan sebagaimana UU No. 23 Tahun 2014,” ujar Yana Suyatna saat ditemui usai rapat minggon, Selasa (20/1).

Dikatakannya,? kedudukan kelurahan sebagai perangkat kecamatan maka penganggaran keuangannya ada di kecamatan. Selain itu, kata dia, posisi lurah menjadi pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ketua Pengguna Anggaran (KPA), dan itu tetap mengarah bahwa Lurah sebagai PPTK.

?Setelah DPA disahkan, sambung Yana, maka apa yang menjadi prioritas harus dikerjakan sesuai kebutuhan yang telah dimasukan dalam APBD.

Sehingga penggunaanya tepat sesuai yang diharapkan. Kedudukan Lurah yang diatur dalam Undang Undang yang baru memiliki peran yang besar, selain PPTK juga menjadi PKA.

“Penganggaran keuangan adanya di kecamatan dan kelurahan dapat mencairkan apabila mendesk sesuai dengan kebutuhan yang ada,” ucapnya.

Lebih jauh dipaparkanya, Undang Undang No 23 tahun 2014 pasal 230 tentang kedudukan kelurahan sebagai perangkat kecamatan sangat memberi kewenangan penuh buat lurah. Di sini lurah bisa menjadi PPTK kegiatan dan pengguna anggaran langsung untuk program yang menjadi prioritas yang telah dianggarkan dalam APBD.

” Kedudukan lurah menjadi luas bisa menjadi ketua TPPK dan TPA,” pungkasnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini