SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Terkait adanya pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. Indofood, warga Kampung Jarakosta Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Bekasi.
Menyikapi hal itu, Camat Cikarang Barat, Rahmat Atong, mengatakan bahwa apa yang menjadikan pengaduan diharapkan dapat menemukan titik temu bahkan solusi terbaiknya.
“Mudah-mudahan ada solusinya dalam pertemuan yang diadakan oleh Komisi C DPRD Kabuaten Bekasi atas persoalan yang dikeluhkan warga,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (20/1).
Camat yang biasa disapa Atong itu, mengatakan persoalan yang dikeluhkan warganya sudah disampaikan kepada instansi terkait. Selanjutnya, kata dia, dari instansi yang menangani keluhan masyarakat diharapkan agar bisa memberikan solusi atau jawaban yang terbaik yang nantinya dapat diterima dan dipahami secara langsung.
Ditegaskan Atong, insdustri yang beroperasi di Kawasan MM2100 maupun di wilayah Cikarang Barat lainnya, tetap dilarang membuang limbahnya secara sembarangan.
Kendati demikian, menurutnya, kewenangan tersebut sebenarnya bukan ranah kecamatan. Namun, itu tetap harus diperhatikan para pengusaha industri untuk tidak seenaknya membuang limbah ke masyarakat.
“?Meski soal larangan membuang limbah bukan kewenangan kecamatan, namun dengan tegas industri yang beroperasi di MM2100 dan wilayah lain di Cikarang Barat tetap tidak boleh membuang limbahnya secara sembarangan,” tuturnya.
Atong menambahkan, jika terbukti perusahaan bersalah lantaran membuang limbah sembarangan, maka kewenangan pemberian sanksi bukan pada pihak kecamatan melainkan ada di instansi terkait seperti Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
“Kalaupun nanti Camat diminta memberikan sanksi, paling tidak harus ada pendekatan terlebih dahulu kepada perusahaan, karena urusan sanksi ada tahapannya dan tidak bisa langsung begitu saja menghukum,” pungkasnya. [DIK]