Beranda Berita Utama 1.085 Peserta CPNS Bekasi Jalani Tes SKB

1.085 Peserta CPNS Bekasi Jalani Tes SKB

47
0
Panitia seleksi tengah menerapkan protokol kesehatan secara ketat kepada seluru peserta CPNS formasi tahun 2019, Kamis (10/9/2020). Foto: Humaspro.
Panitia seleksi tengah menerapkan protokol kesehatan secara ketat kepada seluru peserta CPNS formasi tahun 2019, Kamis (10/9/2020). Foto: Humaspro.

SUARABEKASI.ID, Cikarang Pusat: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sebanyak 1.085 peserta menjalani tes yang tersebar di delapan kota sesuai domisili yang telah dipilih sebelumnya.

Delapan kota tersebut yakni Bali, Serang, Bandung, Jakarta, dan Semarang. Selanjutnya, Surabaya, Yogyakarta, dan Padang.

Pelaksanaan tes terhitung mulai dari 5 hingga 29 September yang dalam satu hari terdiri dari tiga sesi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid mengatakan beberapa protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh peserta SKB yakni penggunaan masker 3 ply, pelindung wajah (face shield), sarung tangan berbahan lateks karet, jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh bagi peserta, dan wajib rapid test bagi panitia ujian.

“Dianjurkan bagi para peserta ujian untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes. Nantinya, ujian akan dilaksanakan 3 sesi. Sesi 1, pukul 08.30 s.d 10.00, sesi 2 pada pukul 11.30 s.d 13.00 dan 14.30 s.d 16.00 WIB,” kata Abdillah.

Baca juga: 9.435 Peserta CPNS Sudah Jalani Tes SKD, Ini Tahapan Selanjutnya

Penggunaan masker wajib digunakan oleh peserta SKB dan panitia yang bertugas.

Selama di ruang tunggu dan ruang ujian, kata Abdillah, peserta harus memastikan menjaga jarak aman, baik dengan peserta lain maupun dengan petugas.

“Bagi peserta dengan suhu tubuh di atas 37,3⁰ Celcius, tetap diperbolehkan mengikuti ujian, namun akan melakukan ujian pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi. Dengan protokol kesehatan yang sudah kita tetapkan, kami berharap pelaksanaan SKB ini tidak menimbulkan klaster baru,” ungkapnya ketika diwawancarai.

Dalam Pengumuman Bupati Bekasi Nomor: 813/3147-BKPPD/2020 tertuang beberapa persyaratan umum yang harus dilakukan peserta ujian beserta jadwal dan daftar peserta tes ujian SKB CPNS Kabupaten Bekasi.

Diketahui, peserta ujian SKB adalah sebelumnya yang telah dinyatakan lulus sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Bupati Bekasi Nomor: 813/1292-BKPPD/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNSD di lingkungan Pemkab Bekasi Tahun 2020. Serta telah mencetak Kartu Peserta SKB melalui website SSCASN. [RYN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini