Beranda Nasional Wakapolri Bantah Adanya ‘Surat Sakti’ Penghentian Kasus BW

Wakapolri Bantah Adanya ‘Surat Sakti’ Penghentian Kasus BW

0
Wakapolri
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (foto: Antara)

SUARA BEKASI, Jakarta: Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti membantah adanya ‘surat sakti’ yang dikeluarkan Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrahman Ruki yang meminta Polri menghentikan pemeriksaan kasus yang menimpa Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW).

“Surat untuk keputusan tersebut tidak ada, enggak ada itu,” tegas Badrodin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (11/3/2015).

Hal itu sekaligus menjawab alasan Bambang yang menolak diperiksa diperiksa Bareskrim terkait kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka Zulfahmi Arsyad.

Jenderal bintang tiga itu pun membantah kasus tersebut dihentikan. Badrodin menyatakan, bila dirinya telah meminta Bareskrim Polri untuk menunda penyidikan, bukan menghentikan kasus yang menyeret Bambang dan juga Abraham Samad.

“Sambil menunggu situasi cooling down untuk proses hukum terhadap BW dan AS ditunda pemeriksaannya, bukan dihentikan, sampai situasi benar-benar kondusif,” tegas Badrodin.

Penundaan itu, lanjut Badrodin akan dilakukan selama satu hingga dua bulan tergantung dari situasi dan kondisi saat ini.

“Jadi saya maklumi kalau BW minta ditunda, bukan menghentikan proses hukumnya. Penundaan itu bisa satu atau dua bulan waktunya,” tuturnya.

Ditemui terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Komisaris Besar Polisi Victor Edi Simanjuntak, juga membantah adanya surat dari pimpinan KPK untuk mengentikan kasus yang menyeret BW.

“Enggak ada. Semuanya tetap berjalan,” tandas Victor. [KAR/OKE]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini