Beranda Berita Utama BPN Kabupaten Bekasi Serahkan 5000 Sertifikat Tanah

BPN Kabupaten Bekasi Serahkan 5000 Sertifikat Tanah

0
Dirwan
SERTIFIKAT TANAH: Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Dirwan Andi Dachiri, saat menyerahkan sertifikat tanah melalui pelayanan malam hari (night service) kepada warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Rabu (11/3/2015) malam. FOTO: DIKA/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Tambun Selatan: Lagi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi melakukan pelayanan malam (night service) untuk pembuatan sertifikat tanah, yang diadakan di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Rabu (11/3/2015) malam.

Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Dirwan Andi Dachiri, mengatakan, pelayanan malam hari memang diakuinya banyak dicari masyarakat, apalagi waktu yang dilaksanakan juga sangat efektif dan efisien.

Pelayanan malam juga dilakukan untuk memotong jalur percaloan dan masyarakat pun dapat berinteraksi langsung dengan petugas pelayanan, guna mengetahui tata cara pembuatan sertifikat.

“Program tanah (prona) yang dilakukan BPN, untuk memotong kompas para calo yang berkeliaran di Kabupaten Bekasi. Kemudian masyarakat dapat berkonsultasi langsung, mengenai biaya pengurusan dalam jangka waktunya,” tutur Dirwan kepada sejumlah awak media, usai acara tersebut, Rabu (11/3) malam.

Desa Sumberjaya, menurutnya, adalah desa yang ke-28 yang telah disambangi BPN. Dalam pengerjaannya pun sudah statis dan data sudah ter-upgrade.

Hal tersebut, sambung Dirwan, berkat informasi teknologi yang dilakukan karyawan BPN di kantor Cikarang melalui Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) di setiap desa.

“Data masyarakat kita bisa dicek melalui komputerisasi kita. Jadi kita tanda tangan sertifikat langsung di tempat. Ini mobil Larasita, sama dengan kantor berjalan. Semua layanan (urusan tanah),” ucapnya.

Larasita yang dilakukan di wilayah Desa Sumberjaya, lanjut Dirwan, adalah sebagai pelayanan ‘jemput bola’ dan sudah memberikan sertifikat layanan sekira 5000 sertifikat. Belum lagi pelayanan dengan konsultasi pertanahan yang dalam permasalahan.

“Bukan hanya urus sertifikat, tapi juga ada konsultasi. Baik peralihan hak maupun peningkatan hak, lalu pencatatan waris, SKPT dan konsultasi hukum pertanahan. Itu bisa kita layani,” pungkasnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini