Beranda Berita Utama Tiga PNS Satpol PP Resmi Tersangka Korupsi

Tiga PNS Satpol PP Resmi Tersangka Korupsi

0
Tiga PNS Satpol PP
TIGA PNS: Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, saat gelar perkara di Mapolresta Bekasi Kabupaten, Kamis (2/4/2015), terkait tiga PNS di Satpol PP Kabupaten Bekasi yang resmi jadi tersangka. FOTO: DIKA/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Utara: Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, resmi ditahan Polresta Bekasi akibat dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada APBD Tahun 2013 sebesar Rp 1.591.469.673.

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, Kompol Wirdhanto Hadicaksono pada gelar perkara di Mapolresta Bekasi Kabupaten, Kamis (2/4/2015).

Menurut Wirdhanto, Ketiga PNS tersebut ialah D.J. selaku Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, S. selaku Kasubbag Keuangan Satpol PP Kabupaten Bekasi dan D.S. selaku Bendahara Keuangan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

“Tiga pelaku dari PNS Satuan Polisi Pamongpraja kami amankan, karena berdasarkan hasil dari pengembangan kasus dugaan korupsi anggaran 2013,” katanya usai gelar perkara tindakan Korupsi di Mapolres Bekasi Kabupaten.

Ia menjelaskan, bahwa para tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sejak bulan Februari hingga 31 Maret 2015. Pada saat ini, tiga tersangka sudah ditahan pihak kepolisian Polresta Bekasi atas pengembangan kasus yang dilakukan Satreskrim atas tindak pidana korupsi.

“Dari mekanisme penyidikan kami melengkapi berkas yang kami kumpulkan mulai dari keterangan saksi dan kemudian alat bukti lainnya. Kita juga koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Kami sekarang menunggu dari pihak penuntut umum untuk dinyatakan lengkap atau P 21,” jelasnya.

Sedangkan barang bukti yang disita,  Kompol Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, ialah Dokumen Ganti Uang dari GU-1 hingga GU-27 berikut SPJ, Dokumen Uang Persediaan, Dokumen Tambah Uang, Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana GU-1 hingga GU-27 dan dokumen lainnya seperti SK Kasatpol PP, SK Bupati sampai bukti setoran.

“Ya semua barang bukti yang memperkuat tindakan korupsi ketiga tesangka sudah kami amankan untuk selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk menidak lanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” paparnya.

Ketiga tersangaka dijerat dengan Pasal 2, 3, 9 dan 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, minimal 4 tahun penjara, sesuai  UU No. 31 tahun 1999 dan No. 20  tahun 2001,” pungkasnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini