SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Aep Saepul Rohman, menyikapi serius persoalan dicopotnya mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bekasi, Jeppi Hendra dari jabatan struktural eselon II.b.
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor 821.2/kep.580-580-BKD/2014 tentang pemberhentian Jeppi Hendra dari jabatan struktural eselon II.b disinyalir salah pemahaman.
“Sepertinya ada salah pengertian dalam SK Bupati Bekasi yang dikeluarkan untuk saudara Jeppi Hendra yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekwan, bukan jabatan struktural eselon II.b-nya,” ujar Aep Saepul Rohman, saat berbincang dengan Suara Bekasi, di ruang komisi A, Senin (23/3/2015).
Menurut Aep, ada salah pengertian dalam surat yang dilayangkan mantan Sekwan Jeppi Hendra terhadap surat yang diterimannya dari Bupati Bekasi.
Surat yang dilayangkan kepada Bupati Bekasi adalah mohon alih tugas jabatan. Namun, yang tertulis dalam SK Bupati justru pemberhentian jabatan struktural eselon II.b.
Lebih jauh Aep menjelaskan, kalau membaca surat yang disampaikan mantan Sekwan Jeppi Hendra tertanggal 17 September 2013, adalah mohon alih tugas jabatan dengan alasan kondisi kesehatan tidak memungkinkan.
Namun, lanjut dia, surat pertama yang dilayangkan justru tidak ada jawaban. Kemudian surat kedua kembali dilayangkan tanggal 14 April 2014 dengan tuntutan yang sama. Namun lagi-lagi tidak ada jawaban yang diterima soal alih tugas.
“Akibat salah pemahaman dari isi surat yang awalnya alih tugas jabatan Sekwan, tetapi dalam SK Bupati Bekasi justru pemberhentian jabatan struktural eselon II.b yang disebut merugikan posisi mantan Sekwan Jeppi,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.
Aep menuturkan, dalam waktu dekat Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi akan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta mantan Sekwan Jeppi Hendra untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut.
Pihaknya menilai, kesalahan penulisan SK dalam pemahaman surat menyurat oleh eksekutif merupakan tindakan yang ceroboh, bahkan kurang teliti.
Maka dari itu, Komisi A akan meminta kepada pihak eksekutif dalam menerima pengajuan surat harus dibaca, diteliti kemudian dipahami isi dari persoalan yang diajukan jangan sampai merugikan pihak yang mengajukan.
“Ini semacam mal keteledoran pihak ekskutif yang tidak cermat dan teliti atas surat yang diajukan yang berujung pada pencabutan jabatan struktural eselon II.b mantan Sekwan DPRD,” pungkasnya. [DIK]