Beranda Berita Utama Soal Pelanggaran Tata Ruang, Kadistarkim Terkesan Ogah Tangung Jawab

Soal Pelanggaran Tata Ruang, Kadistarkim Terkesan Ogah Tangung Jawab

0
RUTR
Ilustrasi Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Kinerja Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Bekasi patut dipertanyakan. Pasalnya, banyak persoalan yang timbul di lapangan mulai dari bangunan tak berizin sampai kepada pelanggaran tata ruang yang sudah ditentukan dalam Rancana Umum Tata Ruang (RUTR) Kabupaten Bekasi.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Bekasi, Daryanto justru terkesan enggan menjawabnya terkait persoalan yang berhubungan dengan instansinya.

Mending ngobrolnya di ruangan saja kalau soal kinerja Tarkim, Wasdal dan lainnya,” ujarnya kepada Suara Bekasi, saat ditemui di Komplek Gedung Bupati, Senin (23/3/2015).

Ia mengatakan, bahwa jajaran di bawahnya disebut tidak bekerja, itu sangat tidak benar. Bahkan, di instansinya justru kekurangan tenaga untuk ‎Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal). Belum lagi Kepala Bidang-nya sedang ikut diklat, sehingga laporan kinerja dari Bidang Wasdal belum sampai ke mejanya untuk dipelajari secara keseluruhan.

Urusan mengenai bangunan tak kantongi IMB dan pelanggaran tata ruang, kata Daryanto, harus ada unit teknis tersendiri seperti P2B. seperti yang dimiliki DKI.

Sehingga apabila ada pelanggaran dalam pendirian bangunan hendaknya tim P2B yang bertindak menyelesaikannya, karena tidak mungkin jika harus Tarkim yang bekerja sendirian melakukan eksekusi.

“Urusan eksekusi itu adanya di Satpol PP, bukan Distarkim. Harus ada unit baru yang namanya P2B seperti yang dimiliki DKI. Klau ada unit tersebut, maka pelanggaran tata ruang dan penertiban bangunan tak ber-IMB akan mudah dilakukan,” ucapnya.
Sorotan atas kinerja jajaran Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) juga disampaikan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintaredja.

Hal itu lantaran tidak adanya laporan terhadap progres kinerja Bidang Wasdal di dalam ‎membenahi persoalan bangunan yang tak mengantongi IMB, sampai kepada pelanggaran tata ruang yang sudah ada dalam RUTR Kabupaten Bekasi.

‎”Belum pernah ada laporan yang masuk ke meja saya terhadap progres kerja Wasdal yang ada di setiap SKPD,” ujarnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini