SUARA BEKASI ONLINE, Pebayuran: Polisi Sektor (Polsek) Pebayuran, Resor Metro Bekasi mengamankan empat orang yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah setempat.
Mereka yang diamankan di antaranya, inisial Y warga Kampung Pebayuran, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, kemudian N, DMS dan AS, ketiganya warga Dusun Jatimanggah, Desa Bolang Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
“Tersangka Y membeli narkotika jenis ganja kepada N sebanyak dua paket seharga Rp 1 juta,” kata Kapolsek Pebayuran, AKP Asep Romli, Senin (09/12/2019).
Dari keterangan terduga, kemudian kata Kapolsek, N membeli ganja kepada DMS seberat setengah kilogram seharga Rp 2 juta.
“DMS mendapatkan ganja dengan cara membeli dari W yang berada di dalam Lapas Karawang,” terang Kapolsek.
Selanjutnya DMS mendapatkan barang haram itu melalui bantuan AS yang menjadi penghubung ke W yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang.
“AS komunikasi dengan W yang ada di dalam Lapas Karawang. Kemudian AS dan DMS membeli narkotika jenis ganja tersebut seberat satu kilogram seharga Rp 7 juta,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, dari pelaku Y, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3,21 gram dan satu buah Handphone.
“Dari pelaku N juga berhasil diamankan satu buah plastik hitam yang berisikan tiga paket narkotika jenis ganja,” jelasnya.
Barang bukti dari pelaku N diantaranya, satu paket ganja seberat 18,82 gram, satu paket ganja seberat 19,40 gram, kemudian satu paket ganja seberat 19,71 gram.
“Selain paket narkoba, kami juga mengamankan satu buah Handphone dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi T 6682 RH,” kata Asep.
Sementara ini dari Kepolisian berhasil menyita barang bukti dari terduga pelaku DMS satu buah unit handphone.
“Dari pelaku AS, berhasil kami amankan satu unit handphone selular,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam pasal 114 ayat 1, dan pasal 111 ayat 1, undang-undang RI No 35 tahun 2009 serta pasal 132 ayat 1 undang-undang RI No 35 tahun 2009. [TUK]