

SUARABEKASI.ID, Cikarang Pusat: Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menyampaikan beberapa agenda penting kepada para camat terkait percepatan pelayanan publik, sinkronisasi usulan Musrenbang, evaluasi pascabanjir, dan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat.
“Terkait dengan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat sudah diatur melalui Perbup Nomor 67 Tahun 2020. Di mana ada 67 limpahan kewenangan bupati,” kata Eka Supria Atmaja usai memimpin rapat rutin bersama para camat se-Kabupaten Bekasi, di ruang rapat Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (09/03/21).
Eka menjelaskan, tujuan dari pelimpahan kewenangan bupati kepada para camat tersebut agar pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan lebih efektif.
“Saat ini di kecamatan juga sudah ada pelayanan Dukcapil yang nantinya pelayanan tersebut datang langsung dari Disdukcapil. Jenis pelayanannya pun tidak hanya dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ujarnya.
Baca juga: ASN di Kabupaten Bekasi Jalani Vaksinasi Perdana
Disinggung soal usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), polititi Golkar itu meminta para camat dan kepala desa agar berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terhadap usulan pembangunan yang menjadi skala prioritas.
“Jangan sampai, nanti usulan yang menjadi prioritas itu ketinggalan. Makanya, usulannya dibuat lagi draft-nya, nanti saya juga bantu monitoring,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Eka menyampaikan terima kasih kepada para camat dan berbagai pihak yang dengan gigih telah bersama-sama membantu menangani bencana banjir dan juga pascabanjir yang telah menerjang wilayah Kabupaten Bekasi.
Tak hanya itu, Eka juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.
“Terima kasih dan apresiasi kepada para camat dan pihak-pihak yang sudah sigap dalam menangani bencana banjir di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. [MAN/pro]