SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Pusat: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi mengeluarkan kebijakan menutup semua destinasi wisata yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi selama masa libur tahun baru 2021.
“Diskresi pada sektor pariwisata ini mulai dilakukan dari tanggal 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021,” kata Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, Kombes Hendra Gunawan, Kamis (30/12).
Seluruh destinasi wisata, baik wisata edukasi, wisata air atau sejenisnya akan diizinkan untuk buka kembali pada tanggal 02 Januari 2021.
“Untuk tanggal 2 dan 3 Januari 2021, dibuka namun dilakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas objek yang ada,” tuturnya.
Sedangkan seluruh kafe, restoran, rumah makan dan tempat-tempat kuliner lainnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB selama masa libur tahun baru.
“Kami melarang kegiatan yang bersifat keramaian dan perayaan pada malam tahun baru, termasuk di hotel-hotel,” kata dia.
Gugus Tugas Covid-19, akan melaksanakan kegiatan patroli dan terus melaksanakan himbauan kepada masyarakat.
“Kalau masih masih ngeyel melanggar aturan dan protokol kesehatan, dapat dikenakan sanksi dari mulai teguran lisan hingga denda,” tegasnya.
Hendra menambahkan selain mengeluarkan kebijakan menutup semua destinasi wisata, pihaknya juga akan menututup sejumlah ruas jalan guna mengantisipasi terjadi kerumunan masa pada malam pergantian tahun baru.
Sementara itu Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan upaya diskresi pada sektor pariwisata ini dilakukan tak lain guna melindungi masyarakat Kabupaten Bekasi dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di masa libur tahun baru.
“Intinya, ini adalah upaya kami bersama untuk mencegah penyebaran covid, kami berusaha agar masyarakat tidak terkena Covid. Ini murni karena kita ingin mengamankan warga Kabupaten Bekasi,” tandasnya. [RYN]