

SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Pusat: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) secara resmi meluncurkan pelayanan Kios Catatan Sipil (Capil) dan Mobil Pelayanan Keliling yang bertempat di Plaza Pemda, Cikarang Pusat, Jumat (24/1/2020). Hal itu untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi di bidang pencatatan sipil.
Kepala Dinas Disdukcapil, Hudaya, dalam kesempatan tersebut meresmikan tiga unit mobil pelayanan keliling dan tujuh kendaraan kios catatan sipil.
Hudaya mengatakan seluruh pelayanan di bidang catatan sipil dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bekasi melalui Mobil Keliling dan Kios Capil ini, di antaranya Akta Kelahiran, Akta Kematian (tidak lebih dari 1 tahun), Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian.
“Untuk pelayanannya tentu seluruh pelayanan di bidang catatan sipil bisa dilakukan agar memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi tentunya dalam hal pengurusan dokumen ini,” ucap Hudaya didampingi oleh pejabat struktural di lingkup Disdukcapil Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Pemkab Bekasi Jemput Bola Urus Dokumen Kependudukan Korban Banjir
Ia menjelaskan, pelayanan tiga unit mobil keliling tersebut akan melakukan pengurusan dokumen pencatatan sipil ke desa-desa yang ada di Kabupaten Bekasi, dan tujuh kendaraan Kios Catatan Sipil akan melayani pelayanan ke 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.
“Kita melakukan pelayanan jemput bola untuk tiga unit pelayanan mobil keliling ini, lalu untuk tujuh kendaraan motor yang disebut Kios Capil ini akan keliling dan siap melayani ke 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Kios Capil ini merupakan kendaraan operasional yang dioperasikan secara khusus ke kecamatan, untuk mengurus pelayanan di bidang catatan sipil masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Dengan diluncurkannya Kios Capil dan Mobil Pelayanan Keliling ini, Hudaya berharap selain memberikan kemudahan, masyarakat Kabupaten Bekasi juga diharapkan dapat memanfaatkan hal ini untuk mendukung program pemerintah agar semua masyarakat dapat memiliki catatan kependudukan yang lengkap dan valid.
“Di tahun 2020 ini, pelayanan jemput bola dengan mobil keliling dan kios capil akan melayani masyarakat Kabupaten Bekasi hingga ke kecamatan dan desa-desa di seluruh penjuru Kabupaten Bekasi. [RYN]