SUARA BEKASI, Jakarta: Kubu Aburizal Bakrie (Ical) menganggap keputusan para hakim Mahkamah Partai Golkar, tidak memenangkan dua kubu yang berseteru soal kepemimpinan.
Wakil Ketua Partai Golkar versi Munas Bali, Fadel Muhammad, mengatakan, putusan mahkamah partai tersebut tidak memenangkan kubu manapun.
Kata dia, hasil dari keputusan tersebut adalah imbang, tidak memenangkan kubu Ical ataupun kepengurusan dari Agung Laksono.
Karena menurut Fadel, Hakim HAS Natabaya dan Hakim Muladi memiliki pendapat berbeda dengan Hakim Djasri dan Hakim Andi Mattalatta.
“Jadi kita juga bingung. Bahasa lainnya tidak ada keputusan. Karena dua mengatakan begini, dua hakim lagi juga berpendapat lain,” ujar Fadel di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3/2015).
Ketua Komisi XI DPR ini menegaskan, akan meneruskan keputusan Mahkamah Partai Golkar ke Mahkamah Agung (MA). Lantaran, empat Hakim Mahkamah Partai tidak memberikan keputusan terkait sengketa kepemimpinan tersebut.
“Ini kan dua sama (imbang), setelah melihat data-data yang ada. Segera ke MA, dan Yusril Ihza Mahendra (Pengacara Kubu Ical) sudah ditugaskan mengajukan ke MA,” tegasnya. [MAN/OKE]