Beranda Berita Utama Dua Kecamatan Kena Jalur Pembebasan Tol Cibitung-Cilincing

Dua Kecamatan Kena Jalur Pembebasan Tol Cibitung-Cilincing

0
Kabid Pengadaan dan Sengketa Lahan, Paisal Panani
Kepala Bidang (Kabid) Sengketa dan Pembebasan Lahan pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Bekasi, Paisol Panani. FOTO: DIKA/SUARA BEKASI.

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Sengketa Lahan pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Bekasi, Paisal Panani, mengemukakan bahwa tim pembebasan lahan kembali gelar musyawarah untuk membahas kelanjutan pembebasan lahan Tol Cibitung-Cilincing dengan mengundang Pemerintah Kecamatan Babelan dan Tarumajaya.

“Pembebasan lahan seksi ketiga diperkirakan akan menggunakan lahan di dua desa untuk wilayah Kecamatan Babelan yakni Desa Buni Bakti dan Muara Bakti. Sedangkan lahan Desa Samudra Jaya, Pantai Makmur dan Segara Makmur di wilayah Tarumajaya,” ungkap Paisal Panani, kepada wartawan, di ruang rapat Sekretaris Daerah, di Cikarang Pusat, Senin (15/12).

Dijelaskannya, rapat yang digelar hari ini adalah untuk musyawarah mengenai pembebasan lahan seksi ketiga Tol Cibitung-Cilincing. Hasil rapat tersebut, kata dia, diantaranya mensosialisasikan terlebih dahulu untuk penilaian harga tanah yang akan dibebaskan oleh tim dari Kementrian PU.

“Soal harga tanah yang menentukan itu ada di Kementrian PU sendiri yang punya tim apresial. Pemkab Bekasi hanya mensosialisasikan? saja,” ujarnya.

Menurutnya, mengenai harga tanah yang masih menjadi persoalan di lapangan penentuannya ada di tim apresial bentukan Kementrian PU. Adapun penentuan harga yang berdasarkan zona I, II, III dan IV bukan kewenangan Tim Pembebasan Tanah (TPT).

Dikatakan Paisal Panani, masa tugas TPT akan berakhir pada akhir Desember 2014 mendatang, dan kelanjutannya nanti seperti apa, menurutnya itu ada di tim yang baru.

Pembebasan di awal tahun 2015, kata dia, akan dilakukan langsung dari tim BPN pusat dan daerah. Kajiannya akan dilakukan dari awal dan tugasnya pun mulai dari awal. Sehingga yang sekarang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Bekasi akan berakhir pada Desember 2014.

“Persoalan harga tanah yang kerap menjadi permasalahan itu urusan tim apresial bentukan Kemen PU, bukan pada ranah Tim Pembebasan Tanah (TPT),” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Paisal Panani, di awal tahun 2015 mendatang, mekanisme pembayaran akan menyatu dan tidak lagi terpisah seperti sekarang. Seperti bangunannya, pohonnya dan toiletnya minta dibayarkan.

Sehingga menjadi persoalan yang tak kunjung tuntas di lapangan akibat banyaknya permintaan dari masyarakat yang bangunannya terkena pembebasan jalur Tol Cibitung-Cilincing.

“Penilaian harga tanah pada pergantian rugi oleh tim apresial, banyak sekali indikatornya entah dari nilai NJOP nya kah atau dari nilai lokasinya,” pungkasnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini