Beranda Cikarang UU No 2/2012 Jadi Payung Hukum Pembebasan Lahan

UU No 2/2012 Jadi Payung Hukum Pembebasan Lahan

0
Kepala BPN, Dirwan Andi Dachiri
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Dirwan Andi Dachiri. FOTO: DIKA/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Dirwan Andi Dachiri, mengutarakan bahwa pelimpahan wewenang dan jabatan Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) kepada Kepala BPN merupakan amanat dari Undang Undang (UU)  No 2 ?tahun 2012.

“Pelimpahan jabatan Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) yang sebelumnya dijabat Sekretaris Daerah kepada Kepala BPN merupakan amanat UU No 2 tahun 2012,” ujar Dirwan kepada wartawan, usai rapat di ruang rapat Sekretaris Daerah, Senin (15/12).

Dijelaskannya, tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua TPT harus dipikul bersama sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang No 2 tahun 2012.?

Dirwan membeberkan, apabila dalam pembebasan lahan belum rampung semua atau baru berjalan sekira75 persen, maka lahan tersebut harus dibeli keseluruhan.

“Jangan sampai nantinya dalam UU yang baru pembebasan lahan menjadi kebijakan tegas yang harus diterima masyarakat,” tukasnya.

Dalam persoalan pembebasan lahan, sambung Dirwan, apabila belum selesai dalam jangka waktu akhir Desember mendatang, seperti pembebasan lahan Cilincing-Cibitung, tidak menutup kemungkinan akan dipersiapkan langkah selanjutnya seperti membeli keseluruhan lahan yang sekiranya menjadi program percepatan pembangunan nasional yang digagas Pemerintah Pusat.

“Kalau dalam pembebasan yang belum rampung di akhir Desember, maka aturan baru yang akan berlaku di awal Januari 2015 dalam Undang Undang No 2 tahun 2012 bisa jadi payung hukum yang tegas,” ucapnya.

Dirwan menambahkan, pelaksanaan tugas Ketua TPT sudah mulai berlaku sejak pelimpahan kewenangan. Namun, baru akan dilaksanakan di awal tahun 2015.

Maka dari itu, kata dia, segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan pembebasan lahan untuk kepentingan umum yang belum rampung, maka aturan baru akan diberlakukan lebih tegas sebagaimana mestinya.

“Tugas Ketua TPT di dalam menjalankan instruksi pimpinan semua sudah ada mekanismenya dan diatur dalam UU tersebut. Sehingga diharapkan dapat terlaksana dengan lancar tanpa ada hal-hal yang tak diinginkan,” pungkasnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini