Beranda Berita Utama DPRD Kabupaten Bekasi Setujui Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

DPRD Kabupaten Bekasi Setujui Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

0
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha disaksikan Bupati Bekasi dan unsur Wakil Pimpinan DPRD, tengah menandatangani Nota Persetujuan Bersama Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (10/12/2019). Foto: Humaspro.

SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Pusat: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna Penandatanganan Nota Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (10/12/2019).

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja didampingi Sekretaris Daerah dan jajaran Perangkat Daerah (PD) menghadiri secara langsung rapat paripurna yang beragendakan penyampaian laporan hasil kegiatan Komisi-Komisi, serta penyampaian laporan Pansus dalam pembahasan Raperda Kabupaten Bekasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bupati Bekasi mengatakan, dengan telah dibahas dan disetujuinya Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik daerah oleh DPRD, maka agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum.

“Raperda ini sebagai pedoman pengelolaan barang milik daerah yang mengatur mengenai kebutuhan dan penganggaran pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sehingga diharapkan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah,” kata Bupati.

Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 100 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, paling lambat 7 hari setelah Raperda ini mendapat persetujuan bersama, agar disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Bekasi.

“Pendapat, pandangan dan saran yang telah disampaikan akan menjadi catatan dan perhatian kami, guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bekasi,” ujar Eka.

Eka menambahkan, apa yang sudah disampaikan oleh pimpinan dan anggota DPRD, pihaknya selaku eksekutif akan segera melaksanakan apa yang telah direkomendasikan kepadanya.

“Setelah ditetapkan kita segera sikapi demi perbaikan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke depan, melalui Perangkat Daerah yang secara teknis mempunyai tupoksi serta kewenangannya. [RYN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini