
SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Pusat: Melalui rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Bekasi telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kemarin.
Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi mengatakan setelah dilakukan pembahasan dan konsultasi ke beberapa pihak, draft perda yang diusulkan eksekutif mengalami perombakan yang signifikan. Perombakan itu, bertujuan untuk mengembalikan fungsi Perda yang mengatur tataran kebijakan, bukan hal teknis.
“Jadi perda yang kita hasilkan ini jauh berbeda dengan draft awal. Draft awal yang berjumlah 36 pasal isinya hanya sanksi saja, kita buat yang komprehensif. Sebab, di draft awal karakter dominannya terlalu teknis, maka setelah kita lakukan konsultasi akhirnya kita buat Perda ini lebih konsen pada tataran kebijakan,” kata dia, Kamis (24/12).
Dalam perda tersebut, kata dia, lebih kepada pendekatan ketaatan pada protokol kesehatan supaya ada efek jera terhadap pelanggar. Pelanggar nanti, akan dikenai sanksi administratif secara bertahap mulai dari sanksi teguran, saksi tulisan, sanksi sosial, dan terakhir sanksi denda.
“Kita ambil komitmen tidak ada ketentuan sanksi pidana, dan penghapusan sanksi pidana kita sudah konsultasikan ke beberapa pihak. Sementara, untuk sanksi denda, kita ambil denda tarif yang paling rendah sebesar Rp 100 ribu, itu untuk sanksi personal,” bebernya.
“Sementara untuk koorporasi, badan hukum atau institusi yang bertanggungjawab pada pelanggaran protokol kesehatan kita kenai sanksi Rp 1 juta,” imbuhnya.
Politisi PKS ini juga membeberkan, dalam perda tersebut juga dilakukan beberapa revisi, salah satunya mengatur tentang jaminan sosial dan jaminan kesehatan yang pada draft usulan eksekutif tidak dibuat.
“Maksud dari jaminan itu bahwa orang yang terkonfirmasi suspect, atau positif Covid-19, kita tambahkan ketentuan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan jaminan fasilitas, jaminan logistik, dan lainnya pada orang tersebut. Intinya perda ini kita buat lebih komprehensif,” tandasnya. [RYN]