SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Shobirin, mengaku prihatin dengan maraknya nikah siri saat ini.
Pasalnya, nikah siri sendiri secara agama tidak dibenarkan bahkan tidak mendapatkan pengakuan dari negara. Maka dari itu, pihaknya mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk menjalankan prosesi nikah sesuai dengan ajaran agama.
“Saya sangat prihatin dengan pernikahan siri yang sekarang lagi marak. Padahal, secara agama tidak dibenarkan, bahkan tidak mendapatkan pengakuan secara terang-terangan oleh negara,” ujar Shobirin saat berbincang dengan Suara Bekasi, yang ditemui di gedung Bupati, Selasa (5/5/2015).
Ia mengatakan, pihaknya menganjurkan kepada masyarakat yang sudah melakukan nikah siri agar mengikuti program terpadu yang namanya isbat.
Layanan tersebut, kata dia, bekerja sama dengan sejumlah instansi seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai leading sector-nya, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.
Tujuan isbat tersebut agar masyarakat mendapatkan pengakuan secara resmi melalui buku nikah sebagai administrasinya.
Lebih jauh Shobirin menjelaskan, pihaknya selalu mensosialisasikan mengenai dampak positif dan negative dari nikah siri yang ada di masyarakat.
Maka dari itu, lanjutnya, apa yang sudah terjadi dan telanjur dilakukan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Disdukcapil pada 2015 ini sudah menetapkan sebanyak 500 pasangan untuk ikut isbat (nikah resmi) sebagaimana yang diperintahkan dalam ajaran agama Islam.
“Pernikahan siri yang terjadi di masyarakat sudah terjadi sejak lama. Maka dari, itu Pemkab Bekasi mencoba membuat terobosan kepada pasangan nikah siri yang tidak memiliki buku nikah, maka harus nikah ulang lagi agar mendapatkan pengakuan dari negara melalui syarat administrasi,” bebernya.
Masih menurut Shobirin, jumlah peserta nikah siri di masyarakat Kabupaten Bekasi sangat banyak. Kementerian agama sendiri belum memiliki data secara jelas.
Sedangkan Disdukcapil menilai dari pendataan keluarga banyak masyarakat Kabupaten Bekasi yang tidak memiliki administrasi kependudukan. Maka dari itu, adanya program isbat akan sangat membantu secara tidak langsung.
“Melalui program terpadu yang dilakukan Disdukcapil sudah sangat membantu pasangan nikah siri. Selain dinikahkan secara resmi, pasangan tersebut bisa mendapatkan layanan pembuatan KK maupun Akte,” pungkasnya. [DIK]