SUARA BEKASI, Cikarang Selatan: Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Dirwan Andi Dachiri, mengatakan proses pembebasan lahan di beberapa desa dan kecamatan yang belum terlaksana untuk megaproyek pembangunan jalan tol Cibitung Cilincing segera akan dilanjutkan.
Menurutnya, saat ini pembebasan lahan baru mencapai 40 persen. Sedangkan sisanya yang 60 persen lagi akan dilanjutkan kembali sambil menunggu pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012.
“Pembebasan lahan tol Cibitung Cilincing baru berjalan 40 persen, dan kelanjutan pembebasan akan segera dilaksanakan,” ujar Dirwan Andi Dachiri saat berbincang dengan wartawan Suara Bekasi, di kantornya, Kawasan Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Selasa (5/5/2015).
Menurut pria yang akrab disapa Dirwan ini mengatakan, proses pembebasan lahan masih menunggu pemberlakuan UU Nomor 2 Tahun 2012 mengenai pembebasan lahan untuk kepentingan umum.
Jika itu sudah berlaku, katanya, maka pembebasan lahan untuk jalan tol Cibitung Cilincing yang tersisa 60 persen akan segera dilaksanakan.
Ia menjelaskan, sisa pembebasan lahan akan diupayakan tuntas tepat pada waktunya sebagaimana yang diharapkan Bapak Presiden untuk mendukung program perekonomian nasional.
Lebih jauh Dirwan menjelaskan, dalam hal pembebasan lahan untuk kepentingan umum, pada 2015 ini ia ditunjuk sebagai Ketua Tim Pembebasan Tanah sebagaimana amanat UU.
“Yang berkaitan dengan musyawarah nantinya akan ditinjau ulang lagi. Apakah akan menggunakan hitungan seperti sebelumnya atau memulai dari ulang lagi sembari menunggu putusan dari pusat,” ujar pria ramah ini.
Selain itu, pihaknya akan mencoba berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan, karena kepentingan umum sangat mendesak untuk segera direalisasikan.
Dirwan menambahkan, pihaknya optimis kelanjutan sisa pembebasan lahan 60 persen dapat secepatnya terlaksana dan pembangunan pun dapat dikerjakan secepatnya.
“Untuk masalah harga tanah yang akan dibebaskan, sepenuhnya diserahkan kepada tim penaksir harga (appraisal) yang dibentuk secara independen di dalam penetapan harga,” demikian Dirwan. [DIK]