SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, menegaskan agar setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi mengalokasikan dana keuntungannya untuk diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tentang Keuntungan Bagi Hasil melalui program corporate social responsibility (CSR).
“Saya sudah sampaikan langsung ke mereka (pengusaha) kalau memang dipinta secara baik-baik tetapi enggak bisa juga, kita akan paksa mereka untuk segera buktikan kepeduliannya untuk berbagi dengan masyarakat melalui CSR,” ujar Bupati kepada wartawan, Kamis (14/5/2015).
Ia pun mempersilakan perusahaan untuk menentukan sendiri besaran anggaran dan titik lokasinya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, kata dia, hanya ingin memastikan apakah mereka benar-benar menepati janji atau tidak.
Menurut Bupati, setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi wajib setiap tahunnya mengalokasikan dana CSR, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 40 .
Keuntungan perusahaan wajib dibagikan untuk alokasi sosial di masyarakat sekitar maupun di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
“Kalau hitungan secara kalkulator, kalau saja setiap perusahaan punya rasa kepedulian dan memegang teguh komitmen, saya yakin 1000 rumah baru bisa dibangun melalui program rutilahu. Belum lagi ditambah dari dana APBD Kabupaten Bekasi sebanyak 5000 rumah,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Forum CSR Kabupaten Bekasi Dedi Supriyadi, mengatakan bahwa sesuai catatan pihaknya, perusahaan yang sudah melaporkan dana CSR-nya masih sebatas hitungan jari dan hanya beberapa puluh perusahaan saja.
Menurutnya, di luar itu pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah pihak perusahaan langsung memberikannya kepada masyarakat atau tidak.
“Ya adalah mungkin kurang lebih hitungan puluhan perusahaan yang sudah berkomitmen menjalankan CSR-nya untuk masyarakat kita. Di luar itu kita tidak tahu,” ungkapnya. [DIK]