

SUARA BEKASI ONLINE, Muaragembong: Kapolsek Muaragembong, AKP Saiful Anwar, SH mengatakan, pelaku pencurian toko sembako di Kampung Muaragembong, RT 003/001 Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi pada Selasa (10/12/2019) lalu, terjerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman minimal 12 tahun penjara.
Saiful menjelaskan, pelaku sebanyak empat orang di antaranya DD, CS, DS, dan AD. Dari empat orang pelaku, Polisi berhasil mengamankan DD dan sisanya masih dalam pengejaran (DPO).
“DD tertangkap, CS, DS dan AD berhasil melarikan diri. Dan saat ini masih dalam pengejaran,” kata Saiful kepada awak media, Rabu (18/12/2019).
Dalam aksinya pelaku menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza, satu gunting besi, dua buah kunci pas besar dan satu buah bor tangan.
“Kami berhasil menggagalkan aksinya. Pelaku mengambil ratusan bungkus roko dari berbagai jenis dari toko korban,” kata Saiful juga.
Dalam kronologisnya, selama beberapa hari, keempat pelaku membaca situasi toko yang menjadi target pencuriannya. Pada Selasa (10/12/2019) Pukul 01:30 WIB, DD dan ketiga DPO sampai di lokasi yang ditentukan.
CS sengaja memarkir mobilnya melewati rumah korban sekitar 20 meter dan putar arah. Para pelaku menggunting gembok, rantai, dan alat pengaman lainnya menggunakan gunting besi.
Kemudian, ketiga pelaku memulai aksinya, terkecuali CS yang tidak ikut memindahkan ratusan bungkus rokok tersebut karena mengemudikan kendaraan.
“Dalam aksinya ada tiga pelaku yang masuk ke dalam toko korban. Kecuali CS karena CS mengemudikan mobil,” papar Saiful.
Ketika korban, HS mengetahui tokonya sedang dijarah, sontak HS teriak ”maling” dan minta pertolongan yang sebelumnya juga dirinya sudah menghubungi Polisi setempat. Para pelaku pun panik dan melarikan mobil kearah timur.
Nahas, mobil para pelaku terhalang karena ada dua kendaraan roda empat besar jenis truk menghalangi jalan dari arah berlawanan, pelaku yang dikejar pun panik dan ban kendaraan pelaku masuk kedalam saluran air.
Dengan waktu bersamaan, pihak Kepolisian pun datang di tempat kejadian dan berhasil mengamankan DD.
“DD berhasil diamankan, namun AD dan DS lari ke atas tanggul Sungai Citarum sedangkan CS lari ke jalan raya,” kata Saiful.
Dari hasil kejahatannya, pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Muaragembong, dan Kepolisian masih melakukan pengejaran DS, CS, dan AD. [RIO]