Beranda Berita Utama Asda II Himbau SKPD Patuhi Aturan Lelang Barjas

Asda II Himbau SKPD Patuhi Aturan Lelang Barjas

0
Asda II
Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Bekasi, H. Oded Supriatna Yahya. FOTO: DIKA/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Asisten Daerah II (Asda II) Pemerintah Kabupaten Bekasi, Oded Supriyatna Yahya, mengatakan dalam pengadaan barang dan jasa (barjas) yang dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau pun Penunjukkan Langsung (PL), sebaiknya dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku agar di kemudian hari  tidak tersangkut perkara hukum.

“Sebenarnya saya tidak berhak menjawab persoalan tersebut, namun yang jelas bahwa setiap SKPD harus membuat terlebih dahulu semacam rancangan program yang menjadi kebutuhan instansi terkait sebelum diproses menjadi suatu dokumen untuk diproses ULP,” ujar Oded saat dikonfirmasi Suara Bekasi, Ahad (3/5/3015).

Ia menjelaskan, dalam persoalan tender barang dan jasa yang dilaksanakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sebaiknya dibuat rancangan program sebelum ditetapkan sebagai prioritas kebutuhan yang dimasukkan dalam bentuk dokumen yang siap diajukan melalui proses lelang melalui ULP.

Nantinya, kata Oded, siapa pemenang dari mulai proses lelang sampai penetapan pemenang ranahnya ada di ULP. Sedangkan dari penetapan SPK sampai pengadaan adanya di pengguna anggaran.

Masih menurut Oded, persoalan hukum yang muncul dalam proses lelang barang dan jasa harus betul-betul dicermati SKPD.

Dalam persoalan di atas sebetulnya dapat dihindari, karena dalam hal ini kewenangan ada pada pengguna anggaran.

Oded mencontohkan, dalam proses lelang barang dan jasa apabila menggunakan anggaran tahun 2015, SKPD memesan sesuatu namun yang dipesan justru baru dikirimkan pada tahun berikutnya.

Padahal, dalam perjanjian kerja sama yang dilakukan pengguna anggaran dan pemenang lelang dituangkan dalam berita acara (BA), yang tertulis barang akan dikirimkan secepatnya namun molor prosesnya sehingga berujung pada masalah hukum.

“Seharusnya penggunaaan anggaran tahun 2015 harus dilaksanakan pada tahun yang sama bukan pada tahun berikutnya,” papar mantan Kepala Inspektorat itu.

Oded berharap, setiap SKPD mematuhi aturan yang berlaku dalam proses tender barang dan jasa, agar dalam proses yang dilakukan SKPD sebagai kuasa pengguna anggaran berjalan sesuai dengan mekanisme. Mulai dari tahap perencanaan, pembuatan dokumen sampai kepada proses lelangnya.

“Kalau dipatuhi SKPD‎ selaku pengguna anggaran, maka kasus yang sudah pernah terjadi dapat dijadikan pijakan untuk bahan kehati-hatian SKPD dalam menjalankan lelang,” tandasnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini