Beranda Berita Utama Tak Rela Dipanggil, Kades Karang Asih Balik Tantang Panwascam

Tak Rela Dipanggil, Kades Karang Asih Balik Tantang Panwascam

301
0
Kades Karang Asih
Kades Karang Asih, Asep Mulyana, memberikan keterangan saat dipanggil Panwascam Cikarang Utara, terkait keterlibatan dirinya dalam menghadiri pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja pada Rabu (21/9) lalu di Kantor KPUD Kabupaten Bekasi. Foto: Sepri Parulian/Suara Bekasi Online.
Kades Karang Asih
Kades Karang Asih, Asep Mulyana, memberikan keterangan saat dipanggil Panwascam Cikarang Utara, terkait keterlibatan dirinya dalam menghadiri pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja pada Rabu (21/9) lalu di Kantor KPUD Kabupaten Bekasi. Foto: Sepri Parulian/Suara Bekasi Online.

SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Utara: Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cikarang Utara, melakukan pemanggilan kepada Kepala Desa (Kades) Karang Asih, Cikarang Utara, yang ikut arak-arakan mendaftarkan pasangan Bakal Calon Bupati, Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja.

Ketua Panwascam Kecamatan Cikarang Utara, Karyadi, mengatakan, hal tersebut merupakan hal yang wajar karena menurutnya alasan Kades tersebut murni dari faktor pertemanan.

“Kami sudah koordinasi dengan Panwaskab, kata Panwaskab tolong dikoordinasikan terkait dengan keikutsertaan Kepala Desa yang mendukung bakal calon.

Hasil dari pertemuan saat ini, sebelumnya kami menyampaikan surat undangan, dan dia mengaku saat ikut arak-arakan itu tidak diundang, tidak diajak-ajak melainkan dia datang dari hati nurani, karena di situ ada Pak Eka (Bakal Calon Wakil Bupati) dia itu satu SMP, satu SMA dengan Pak Asep. Jadi bahasanya tergerak hatinya sebagai sahabat akhirnya beliau sama teman-temannya datang ke KPU,” kata Karyadi kepada wartawan, Sabtu (24/9/2016).

Hal senada disampaikan Bidang Hukum Panwascam Cikarang Utara, Anwar Soleh. Menurut hasil kajian yang dilakukan pihaknya, temuan tersebut akan ditindaklanjuti ke Panwas Kabupaten untuk ditindak.

“Jadi intinya dari hasil kajian tentunya apa pun bentuknya itu kan masih baru dugaan, dan tidak terlepas nanti dari rangkaian proses nanti seperti apa karena setelah tadi kita undang klarifikasi, dan juga kita catat, nanti kita sampaikan ke Panwas Kabupaten,” aku dia.

“Di saat hari itu kan belum ditetapkan, baru pendaftaran bakal calon, tentunya diterima atau tidak nantikan ranah KPU. Nanti kita sampaikan Panwas Kabupaten, apakah nanti bentuknya somasi apakah nanti bentuknya sanksi teguran atau administrasi. Kalau kita dari kecamatan nanti disampaikan ke Divisi Hukum Panwas Kabupaten. Nanti ke sana yang lebih dalam untuk proses selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karang Asih, Asep Mulyana, mengakui bahwa dirinya mendukung pasangan Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja.

“Kalo secara hierarki jelas saya Kepala Desa, beliau Bupati saya, kalo incumbent itu loyalitas yang lumrah perkara menang atau tidak itu belakangan. Kalo Eka itu teman saya,” Kata dia.

Menurutnya, kedatangannya ke KPU tidak melanggar undang-undang, malah ia balik menantang Panwas untuk membuktikan pasal yang terkait bila ia melanggar.

“Menurut saya belum melanggar, saya baca panggilan ini karena ini undangan klarifikasi. Kalo saya indikasi ada pelanggaran pasal mana?. Pasal berapa yang saya langgar? Ini harus jelas. Kemudian pihak Panwas yang berwenang sudah melakukan tanggapan apa yang dikritisi media dengan memanggil saya,” pungkasnya.

“Sebenarnya saya bisa saja menolak panggilan ini, karena pasalnya harus jelas, karena hukum itu jelas, kalo inklusif dan rangkaian. Menurut saya secara hukum saya tidak melanggar. Pasal mana yang saya langgar. Kalo saya salah saya siap dipanggil,” ujarnya menambahkan.

Padahal, sesuai yang tersirat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 1, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan selain salah satu pasangan calon.

Sedangkan, ayat (3) Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. [SEP]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini