SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Utara: Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bersama unsur Forkopimda, MUI Kabupaten Bekasi, Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi menyampaikan Seruan Bersama agar umat Islam di Kabupaten Bekasi melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 H di rumah bersama keluarga dan tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid atau di lapangan.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menjelaskan, seruan bersama untuk tidak melaksanakan shalat Ied di masjid dan di lapangan ini untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
“Kami sudah sepakat, agar semua masyarakat Kabupaten Bekasi melakukan sholat Ied di rumah masing-masing, ini dilakukan untuk kebaikan kita bersama,” kata Bupati Eka saat acara Seruan Bersama di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (22/05/20).
Dirinya mengatakan, hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Bekasi, karena menurutnya larangan ini dilakukan demi kemaslahatan bersama untuk dapat mengakhiri wabah covid-19.
“Tentunya kita berharap agar tetap dapat menjalani hari raya Idul Fitri ini dengan khidmat, walau dengan kondisi yang seperti ini,” ujarnya.
Selain menghimbau masyarakat untuk melaksanakan shalat Ied di rumah, Bupati juga meminta masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan takbiran keliling.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan takbir keliling. Lakukanlah takbiran di masjid ataupun mushola cukup dengan pengeras suara,” ucapnya.
Keputusan ini juga diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H ditengah pandemik wabah Covid-19, dan Fatwa MUI Pusat Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemik Covid-19. [RYN]