

SUARA BEKASI ONLINE, Bandung: DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa damai di depan gedung Kantor Gubernur Jawa Barat (Jabar) terkait pembebasan lahan milik warga yang terkena dampak pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol Jakarta- Cikampek (JAPEK) II, Rabu (11/12/2019).
Dalam aksinya, mereka meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar membela hak warga mengenai hak yang dianggap kurang sesuai dalam pembayaran pembebasan lahan yang terkena dampak pembangunan proyek jalan Tol Japek II oleh Tim Appraisal dan atau Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
“Hal yang akan terjadi dengan acuan harga yang diputus oleh Tim Appraisal/KJPP sangat tidak memuaskan, sehingga hampir 80 persen masyarakat yang tergusur tidak mampu membeli tanah dengan harga yang sama,” kata Ketaua DPC LSM Penjara, Ujang Yana, usai menggelar aksi.
Kendati demikian, menurutnya, pada prinsipnya pihaknya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat sangat mendukung serta mengapresiasi program-program pemerintah dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi serta menunjang angkutan logistik dari Pelabuhan Tanjung Priok ke kawasan industri di Cikarang, Karawang dan Cibitung maupun arus lalu lintas dari Jakarta ke arah Bandung dan ke arah Tol Trans Jawa.
Namun demikian, Ujang Yana memaparkan tentunya dalam tujuan sebaik apapun harus diimbangi dengan beberapa faktor serta dapat melihat kesenjangan sosial di masyarakat.
“Bisa dibayangkan yang memiliki lahan beserta rumah seluas 250-300 Meter persegi dibayar dengan harga yang diumumkan sebesar Rp172.000,-, sementara untuk membeli kembali warga kesulitan mencari harga seperti yang dihitung oleh Tim Appraisal tersebut,” tandasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, dalam mewakili Masyarakat, LSM Penjara meminta adanya ganti untung dengan kata lain tidak ada pihak yang merasa dirugikan, harga sesuai dengan harapan masyarakat dan kesamaan harga secara proporsional agar terpenuhinya azas keadilan dan berprikemanusiaan. [TUK]