SUARA BEKASI, Kota Bekasi: Pemerintah pusat segera akan realisasikan dana desa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk di Kabupaten Bekasi.
Namun, persoalan pencairan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu sangat dikhawatirkan lantaran penggunaannya yang diduga tidak tepat sasaran.
“Karena itu, kami dari DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bekasi Raya membuka pengaduan masyarakat atas segala permasalahan yang menyangkut dalam pelaksanaan pencairan dana desa dari APBN,” ujar Ketua DPD Pemuda LIRA Bekasi Raya, Syahrir, kepada wartawan, Rabu (6/5/2015).
Menurutnya, pada pertengahan Mei 2015 ini, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN, pada periode pertama akan dicairkan sebesar 40 persen, atau sekitar Rp 8 triliun dari total Rp 20,7 Triliun.
Tahap kedua, sekitar Agustus 2015 rencananya akan turun lagi 40 persen. Sedangkan tahap ketiga cair sekitar akhir tahun sebesar 20 persen.
“Alokasi itu belum ditambahkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH),” terangnya.
Kalau tidak diawasi, lanjutnya, alokasi anggaran transfer daerah ini sampai ke bawah cenderung dimanfaatkan oleh oknum politisi, pengusaha maupun elite yang biasanya disebut ‘mafia anggaran’.
“Kami menolak politisasi dana desa untuk kepentingan politik dalam bentuk apapun,” tandasnya.
Karena itu, tambah dia, DPD Pemuda LIRA Bekasi Raya mendesak Pemerintahan Joko Widodo beserta Menteri terkait segera merevisi PP Nomor 43 dan 60 Tahun 2014, agar tidak terjadi kesenjangan dan kemudahan dalam penggunaan dana desa.
“Kami juga mendesak Mendagri harus mendorong Kabupaten/Kota untuk mempercepat membuat aturan pelaksanaan dan payung hukum pencairan dana desa di daerah,” pungkasnya. [GUN]