Beranda Berita Utama Bupati Bekasi: Perusahaan Industri Wajib Siapkan Tempat Isolasi Pekerja

Bupati Bekasi: Perusahaan Industri Wajib Siapkan Tempat Isolasi Pekerja

44
0
Ruang fasilitas isolasi pekerja yang terkonfirmasi positif Covid-19. Foto: Ilustrasi.
Ruang fasilitas isolasi pekerja yang terkonfirmasi positif Covid-19. Foto: Ilustrasi.

SUARABEKASI.ID, Cikarang Pusat: Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, menegaskan perusahaan industri diberikan izin untuk tetap menjalankan usahanya, namun wajib menerapkan pembatasan kegiatan karyawan.

Pasalnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 530/SE-39/Perindustrian yang mewajibkan perusahaan industri untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat bagi para pekerja dan anggota keluarganya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Menurut bupati, di wilayah Kabupaten Bekasi telah terjadi peningkatan penularan Covid-19, termasuk di lingkungan perusahaan industri yang berlokasi di dalam maupun di luar kawasan industri.

“Untuk perusahaan industri yang berada di zona merah, kegiatan operasional perkantoran memberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen,” ujar Bupati Bekasi, di Cikarang, Senin (28/06/21).

Baca juga: Bupati Bekasi Ikuti Pengarahan Presiden RI Terkait Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Sementara untuk zona lainnya, kata dia, diberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen serta penerapan prokes lebih ketat dan pengaturan waktu kerja bergiliran.

“Selain itu, untuk karyawan yang WFH tidak melakukan perjalanan ke daerah lain,” ujarnya.

Dalam Surat Edaran itu juga disebutkan, apabila ada pekerja yang terkonfirmasi positif Covid-19, perusahaan wajib menyediakan fasilitas isolasi terpusat.

Seperti di hotel atau wisma bagi pekerja maupun keluarga pekerja yang terpapar, yang tidak memungkinkan melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Surat Edaran yang diterbitkan tanggal 28 Juni 2021 itu juga menyebutkan, tenaga kesehatan yang ada di setiap perusahaan, bertanggungjawab melakukan pemantauan dan pengecekan perkembangan kesehatan pekerja beserta keluarganya yang terpapar Covid-19, serta melaporkan secara berkala kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi dan dinas teknis terkait. [RYN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini