SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi, mengatakan keberadaan median jalan yang banyak dibuka untuk kepentingan pengusaha dinilai salah kaprah, sehingga kerap merugikan masyarakat dan juga belum sesuai kebutuhan yang ada.
“Median jalan utama Kabupaten Bekasi yang dibuka pengusaha itu salah kaprah dan merugikan masyarakat,” ujar Yaya Ropandi, kepada wartawan, saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (10/12).
Yaya menilai, ?median jalan yang telah dibuka mestinya dilakukan pengawasan dan penertiban oleh instansi terkait seperti Dinas Perbubungan (Dishub). Sehingga tidak menimbulkan kemacetan di mana-mana.
Bahkan, kata dia, pembukaan median jalan yang dilakukan industri untuk akses jalan menyalahi aturan, sehingga merugikan banyak pengguna jalan.
“Seperti median jalan di depan Lottemart yang sebelumnya dibuka pihak pengusaha setempat, akhirnya ditutup lagi lantaran membuat kondisi jalan makin kacau dan menimbulkan kemacetan luar biasa,” Yaya membeberkan.
Pihaknya, kata dia, mendesak Dinas Perhubungan bertindak cepat menertibkan median jalan yang berada di sepanjang jalan negara untuk dikembalikan ke posisi semula.
“Disbub harus menindak tegas pengusaha yang merubah median Jalan Negara. Kami khawatir ketidaktegasan Dishub akan berkurang lantaran turut membiarkan ?kemacetan yang timbul dari perubahan median jalan tersebut,” ucapnya.
Masih menurut Yaya, Dishub seharusnya membuat rekayasa lalu lintas (Lalin) terhadap keberadaan median jalan. Begitu juga harus dibuat jarak median jalan yang aman untuk dijadikan putaran.
Biasanya, Yaya menuturkan, kalau sudah memasuki libur besar seperti lebaran, semua median ditutup oleh Dishub. Sehingga masyarakat kesulitan mencari putaran yang aman.
Yaya mensinyalir, pejabat di lingkungan Dishub Kabupaten Bekasi? dari bawahan sampai pimpinan terlibat dalam proses pemberian izin perubahan median.
“Tidak mungkin kalau Dishub Kabupaten Bekasi tidak terlibat dalam memberikan izin perubahan median jalan yang banyak bertebaran di jalan utama,” pungkasnya. [DIK]