SUARA BEKASI, Babelan: Peredaran narkoba sudah merambah kalangan pelajar di wilayah Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Hal itu terbukti dengan tertangkapnya dua orang pelajar HGS (19) dan RRK (27), karena kedapatan menjual sabu-sabu.
Informasi yang berhasil dihimpun Mapolsek Babelan pada Ahad (7/6/2015), tersangka HGS adalah warga Jalan Bintara 17 No 37 RT. 10/13 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi.
Sedangkan tersangka RRK adalah warga Komplek Puskopat Block A No 46 RT. 01/17 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi.
Kedua tersangka ditangkap Unit Satuan Reserse Narkoba Polsek Babelan di depan Perumahan Griya Asri Bahagia pada Kamis (4/6/2015) pukul 01.00 WIB.
Menurut keterangan para pelaku, mereka baru kali pertama melakukan bisnis haram tersebut.
“Saya baru ini menyambi sebagai bandar sabu. Saya beli sabu seharga Rp 500 ribu, kemudian dibagi menjadi tiga paket kecil. Satu paket dijual Rp 200 ribu-Rp250 ribu,” ujar HGS saat berbincang dengan Suara Bekasi, di Babelan, Ahad (7/5/2015).
Terpisah, Kapolsek Babelan Kompol Krinton Sitanggang didampingi Kasi Humas Polsek Babelan Brigadir Anwar Fadillah, membenarkan adanya penangkapan seorang oknum pelajar di salah satu SMA di Kota Bekasi yang menjadi bandar sabu.
Pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi di sekitar Perumahan Griya Asri Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
“Berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada Brigadir Jon Feriadi dan Brigadir Richi Surahman akan adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu di sekitar Perumahan Griya Asri Bahagia Babelan Kabupaten Bekasi, tersangka berhasil kita amankan,” kata Kapolsek Babelan Kompol Krinton Sitanggang.
Ia mengatakan, saat digeledah ditemukan sejumlah barang bukti berupa bungkus rokok berisi 1 paket bungkus kecil yang diduga sabu-sabu dan alat hisap..
“Setelah melakukan penggeledehan ternyata memang benar anggota kami berhasil menangkap pelaku yang membawa paket yang diduga sabu-sabu seberat 0,9 gram, dan satu alat hisap sabu (bong),” jelasnya.
Sampai saat ini yang bersangkutan masih dalam penyelidikan dan penyidikan Tim Reskrim Polsek Babelan.
“Saat ini pelaku sedang dalam pemerikasaan intensif di Polsek Babelan guna pengembangan lebih lanjut, dan siapa pemasok narkoba tersangka tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat 1 Jo 127 ayat (1) UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [GUN]