Beranda Berita Utama Warga Pilar Menolak Tanahnya Dieksekusi PN Cikarang

Warga Pilar Menolak Tanahnya Dieksekusi PN Cikarang

0

SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Utara: Pengadilan Negeri Cikarang bakal melakukan eksekusi lahan dengan nomor perkara 4/Del.Eks/2019/PN Ckr. Nomor 57/Eks/2011/PN Bks Jo. Nomor:234/Pdt.G/2011/PN Bks tanggal 18 Juli 2019.

Eksekusi lahan tersebut, berada di Kampung Pilar RT 01 dan 02, RW 01, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara. Perlu diketahui, lahan yang dieksekusi seluas 2,2 Hektar yang dihuni 333 kepala keluarga atau 1200 jiwa.

Namun, sebelum eksekusi dilakukan, ratusan warga Kampung Pilar yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (FORWAPTI) mengadakan doa bersama untuk meminta perlindungan dan pertolongan kepada Tuhan YME terkait kelancaran dalam perjuangan tanah kelahirannya yang tersangkut persengketaan lahan.

“Masyarakat berkumpul dan berdoa untuk meminta perlindungan kepada Allah dari para mafia-mafia tanah yang ingin merebut tanah rakyat pilar, semoga dengan kita berkumpul dan berdoa pada malam hari ini, agar oknum yang sengaja ingin merebut tanah pilar dari warga dapat diberikan hidayah oleh Allah SWT,” jelas Koordinator Fowapti Maskuri, Minggu (18/08) malam.

Ia pun mengatakan,untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terkait tanah yang didiami masyarakat Kampung Pilar. Pihaknya juga mengajak mahasiswa untuk berkonsolidasi membantu perjuangan warga ini.

“Kita harus bergerak, harus berdoa, tidak ada kata tidak siap. Semua orang sudah tau bahwa tanah kita akan dieksekusi, dengan itu kita harus melakukan perlawanan kepada mafia-mafia tanah yang ingin merebut tanah warga pilar,” ungkapnya.

Ia pun menyebut, sengketa lahan ini juga pernah diperkarakan belasan tahun lalu, kala itu sebagai penggugat dilakukan atas nama Eddy Chandra dan melawan warga setempat. Namun, gugatan dimentahkan di Mahkamah Agung dan dimenangkan warga. Sehingga eksekusi urung dilakukan. [RYN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini